Prabowo Disebut Tunjuk Pengusaha Haji Isam Tangani Karhutla, Mensesneg Bantah: Tidak Benar
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Jaksa tetap bersikukuh menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada 3 Juli 2025," ujar jaksa di ruang sidang, Senin (14/7/2025).
Jaksa menegaskan bahwa pleidoi Hasto hanya mengutip keterangan saksi dan keputusan pengadilan dalam perkara terdahulu yang cenderung menguntungkan dirinya, namun tidak membantah bukti-bukti baru yang ditemukan penyidik KPK.
Menurut jaksa, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri (mantan kader PDIP), dan Donny Tri Istiqomah (pengacara), secara bertahap memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna mengurus proses PAW Harun Masiku ke DPR RI.
Uang suap tersebut diserahkan bersama Agustiani Tio Fridelina, yang sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam perkara yang sama.
"Bukti baru yang ditemukan mengungkap secara jelas peran aktif Hasto dalam pengurusan PAW Harun Masiku serta tindakannya merintangi proses penyidikan," ungkap jaksa.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada 3 Juli 2025 lalu, jaksa menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana sekaligus, yaitu perintangan penyidikan dan suap kepada penyelenggara negara.
Hasto dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menyebut Hasto melanggar:
- Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP (perintangan penyidikan)
- Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP (pemberian suap)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara dibak
NASIONAL
BANDA ACEH Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhent
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma&039rifah meminta Universitas Pertahan
PENDIDIKAN
JAKARTA Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai PDI Perjuangan (PDIP) berpeluang membangun poros alternatif jika Prabowo
POLITIK
JAKARTA Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua
NASIONAL
MOJOKERTO Kebakaran melanda bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timu
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Relawan kemanusiaan sekaligus Founder Yayasan Gerak Bareng, Ahmad Zaki Ali, meninggal dunia saat menjalankan misi kemanu
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Lembaga antiras
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG menguat 1,93 persen sepanjang perdagangan sepekan. IHSG ditutup pada level 6.525,690, naik
EKONOMI