Prabowo Bertemu Tony Blair di Kertanegara, Bahas Isu Strategis Dunia Usai Agenda Kenegaraan
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair di kediamannya kawasan Kertanega
NASIONAL
JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Jaksa tetap bersikukuh menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada 3 Juli 2025," ujar jaksa di ruang sidang, Senin (14/7/2025).
Jaksa menegaskan bahwa pleidoi Hasto hanya mengutip keterangan saksi dan keputusan pengadilan dalam perkara terdahulu yang cenderung menguntungkan dirinya, namun tidak membantah bukti-bukti baru yang ditemukan penyidik KPK.
Menurut jaksa, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri (mantan kader PDIP), dan Donny Tri Istiqomah (pengacara), secara bertahap memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna mengurus proses PAW Harun Masiku ke DPR RI.
Uang suap tersebut diserahkan bersama Agustiani Tio Fridelina, yang sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam perkara yang sama.
"Bukti baru yang ditemukan mengungkap secara jelas peran aktif Hasto dalam pengurusan PAW Harun Masiku serta tindakannya merintangi proses penyidikan," ungkap jaksa.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada 3 Juli 2025 lalu, jaksa menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana sekaligus, yaitu perintangan penyidikan dan suap kepada penyelenggara negara.
Hasto dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menyebut Hasto melanggar:
- Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP (perintangan penyidikan)
- Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP (pemberian suap)
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair di kediamannya kawasan Kertanega
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang bersama jajaran pimpinan BGN mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberant
NASIONAL
MEDAN Meski pemerintah sudah melarang promosi rokok, namun di Paviliun Pemko Pematangsiantar Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50 tahu
EKONOMI
JAKARTA Rencana ekspor listrik Indonesia ke Singapura masih dalam tahap pembahasan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil La
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri India Shri Narendra Modi di Istana Merdeka, Jakarta Pusa
NASIONAL
SEATTLE Persaingan Piala Dunia 2026 semakin mengerucut. Enam negara telah memastikan tiket ke babak perempat final setelah melewati laga 16
OLAHRAGA
SEATTLE Belgia memastikan langkahnya ke babak perempat final Piala Dunia 2026 setelah tampil dominan saat menghadapi Amerika Serikat. The R
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan pada periode triwulan III 2026 meski berdasarkan sejumlah indikator e
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Selasa (7/7/2026). Setelah sehari sebe
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan Selasa (7/7/2026) di zona hijau dengan menyentuh level 5.933,574. Meski
EKONOMI