Lima Tersangka Kasus Motor Listrik MBG Diserahkan ke Jaksa, Ini Peran Mereka
JAKARTA Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam tata kelola program Makan Bergizi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Jaksa tetap bersikukuh menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada 3 Juli 2025," ujar jaksa di ruang sidang, Senin (14/7/2025).
Jaksa menegaskan bahwa pleidoi Hasto hanya mengutip keterangan saksi dan keputusan pengadilan dalam perkara terdahulu yang cenderung menguntungkan dirinya, namun tidak membantah bukti-bukti baru yang ditemukan penyidik KPK.
Menurut jaksa, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri (mantan kader PDIP), dan Donny Tri Istiqomah (pengacara), secara bertahap memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna mengurus proses PAW Harun Masiku ke DPR RI.
Uang suap tersebut diserahkan bersama Agustiani Tio Fridelina, yang sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam perkara yang sama.
"Bukti baru yang ditemukan mengungkap secara jelas peran aktif Hasto dalam pengurusan PAW Harun Masiku serta tindakannya merintangi proses penyidikan," ungkap jaksa.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada 3 Juli 2025 lalu, jaksa menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana sekaligus, yaitu perintangan penyidikan dan suap kepada penyelenggara negara.
Hasto dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menyebut Hasto melanggar:
- Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP (perintangan penyidikan)
- Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP (pemberian suap)
JAKARTA Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam tata kelola program Makan Bergizi
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Anggota DPRD Kota Binjai mengapresiasi langkah cepat Polres Binjai dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai dugaan lokas
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus meninggalnya Muhammad Rasy
PERISTIWA
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang mengaitkan penemuan jenazah pria di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Kendal,
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu
OPINI
BATU BARA Bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat ditunjukkan oleh salah seorang pengusaha ponsel, Muhammad Mus
NASIONAL
BINJAI Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Binjai menggelar bakti sosial dengan membagikan 500 goni beras kepada wa
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengerahkan 1.820 personel untuk mengamankan pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahun 2026
NASIONAL