Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan serah terima baju Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara simbolis pada Jumat, 18 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak dan kebutuhan dasar warga binaan selama menjalani masa pidana di dalam lapas.
Serah terima ini dilakukan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dan diserahkan langsung oleh Kepala Lapas, Soetopo Berutu, A.Md.I.P., S.Sos, M.Si, yang sekaligus memberikan arahan dan dukungan terhadap pelaksanaan pembinaan yang lebih layak dan manusiawi.
Adapun dalam kegiatan ini, pihak pertama yang menyerahkan secara simbolis adalah Bapak Danield Jakobson Simanjuntak selaku Kepala Urusan Umum.
Penerimaan baju secara simbolis dilakukan oleh pihak kedua, yaitu Bapak Benny Wijaya Tarigan selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), serta Bapak Janter Maruli Manurung sebagai Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimkemaswat).
Kegiatan serah terima ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemenuhan standar pelayanan pemasyarakatan dan sekaligus mencerminkan perhatian institusi terhadap kesejahteraan warga binaan.
Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan harapannya agar pemberian baju ini dapat menjadi dorongan semangat bagi para WBP dalam menjalani masa pembinaan, serta menjaga kerapian dan kedisiplinan selama berada di dalam lapas.
"Pemenuhan hak-hak dasar seperti pakaian layak adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama. Ini bukan hanya soal fisik, tetapi juga tentang harga diri dan motivasi bagi warga binaan," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Labuhan Ruku terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, pemanusiaan, dan reintegrasi sosial yang bermartabat.*
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL