BADUNG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung kini tengah berada dalam sorotan tajam usai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali mengungkap dugaan penyelewengan penggunaan bahan bakar jenis solar senilai Rp9 miliar.
Audit yang dilakukan pada 9 April hingga 8 Mei 2024 terhadap laporan keuangan Pemkab Badung tahun anggaran 2024 menemukan bahwa armada truk DLHK diduga menyalahgunakan kuota bahan bakar untuk keuntungan pribadi, bekerja sama dengan beberapa SPBU rekanan.
Modus: Kupon Solar Jadi Uang Tunai
Menurut laporan BPK, kupon solar yang seharusnya ditukar dengan BBM justru digunakan untuk mencairkan uang tunai di SPBU. Setidaknya 90 unit truk DLHK terindikasi ikut dalam praktik tersebut.
Setiap kendaraan menerima jatah 750 liter solar per bulan, namun berdasarkan kebutuhan operasional riil, jumlah tersebut dinilai tidak wajar dan membuka ruang besar untuk manipulasi.
"Modusnya sederhana, tapi merugikan negara secara signifikan. Ada indikasi kerja sama sistematis antara sopir dan pihak SPBU," ungkap sumber internal BPK.
BPK Desak Pengembalian Dana
BPK RI menegaskan bahwa dana yang diselewengkan harus segera dikembalikan. Jika tidak, laporan keuangan daerah berisiko cacat opini, dan kasus ini bisa didorong ke ranah hukum.
Beberapa pihak mulai melakukan pengembalian dana, termasuk SPBU yang telah menyetor hampir Rp1 miliar, serta beberapa sopir dengan jumlah bervariasi.
Namun hingga kini, Plt. Kepala DLHK Badung, Ida Bagus Gede Arjana, enggan memberi penjelasan rinci.