BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Ajukan PK, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Lawan Vonis 4 Tahun Penjara dari MA

Abyadi Siregar - Selasa, 22 Juli 2025 15:01 WIB
Ajukan PK, Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Lawan Vonis 4 Tahun Penjara dari MA
Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (foto : detik )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT - Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin alias Pak Terbit, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 4 tahun penjara dalam kasus kerangkeng manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Permohonan PK tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Aldi Febrian Irvin Sianturi, dan telah masuk pada Kamis, 22 Mei 2025, sebagaimana tercatat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Stabat.

"Pemohon (terdakwa) Terbit Rencana Perangin-angin alias Pak Terbit alias Cana," demikian tertulis di SIPP PN Stabat, Selasa (22/7).

Baca Juga:

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas PN Stabat terhadap Terbit Rencana. Dalam amar putusannya tertanggal 26 November 2024, MA menyatakan Terbit terbukti melanggar:

Baca Juga:

Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO

Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum," tulis MA dalam putusannya.

Dalam persidangan di PN Stabat pada 8 Juli 2024, Terbit sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim. Hakim menyatakan bahwa Terbit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dakwaan JPU dalam kasus yang menjeratnya.

"Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti dalam dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Andriyansyah dalam sidang putusan.

Majelis bahkan memerintahkan pembebasan Terbit dan pemulihan harkat serta martabatnya. Hakim anggota lainnya, Dicki Irvandi dan Cakra Tona Parhusip, turut menyetujui putusan itu.

Namun, putusan bebas itu menuai kritik keras dari masyarakat sipil, termasuk dari KontraS Sumatera Utara, yang meminta agar hakim PN Stabat diperiksa karena dianggap mengabaikan fakta hukum dan suara korban.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Putusan Diubah, Eks Kanit Narkoba Polresta Barelang Divonis Hukuman Mati
Penasehat Hukum: Pemberhentian Eddi Sullam Siregar Tak Bisa Dilakukan Tanpa Usulan Resmi dari Partai
ICW Kritik Pemotongan Hukuman Setya Novanto: Seharusnya Diperberat, Bukan Disunat
Terbukti Kendalikan 40 Kg Sabu, Satu Pengendali dan Tiga Kurir Divonis M4ti oleh PN Medan
Wildan Divonis M4ti Usai B4cok Ibu Kandung, Hakim: Terbukti Pemb*nuhan Berencana
Dua Kurir Sabu 20 Kg Divonis M4t1 di PN Medan, Jaksa dan Hakim Kompak: Tak Ada Toleransi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru