konferensi pers merilis empat tersangka baru kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan RPTKA Kemnaker di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7). (foto: tangkapan layar yt kpk ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Keempatnya merupakan bagian dari delapan tersangka yang telah ditetapkan sejak awal Juni 2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama tahun 2024–2025
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025
"Empat tersangka ini kami tahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7).
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan empat tersangka lainnya pada 17 Juli 2025, yakni:
- Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023
- Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025