BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, Total Kerugian Capai Rp53,7 Miliar

Justin Nova - Kamis, 24 Juli 2025 18:05 WIB
88 view
KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, Total Kerugian Capai Rp53,7 Miliar
konferensi pers merilis empat tersangka baru kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan RPTKA Kemnaker di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7). (foto: tangkapan layar yt kpk ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025

Baca Juga:

Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap bahwa para tersangka memanfaatkan kewenangan mereka untuk meminta uang dari para pemohon RPTKA sebagai syarat agar dokumen mereka disetujui.

"Selama periode 2019 hingga 2024, para tersangka diduga menerima uang dari pemohon RPTKA dengan total mencapai sekurang-kurangnya Rp 53,7 miliar," jelas Asep.

Baca Juga:

Dana tersebut dikumpulkan oleh beberapa verifikator di Direktorat PPTKA, termasuk Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Mereka memungut "uang pelicin" dari para pemohon agar pengesahan RPTKA segera diterbitkan.

Sejauh ini, KPK menyebut sebagian uang telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 8,61 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses penyidikan terus berlanjut, termasuk penelusuran terhadap aliran dana yang diterima para tersangka selama praktik pemerasan berlangsung.

KPK menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional.*

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru