Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam 24 Jam, Pelaku Oknum Anggota Polri
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara korupsi impor gula.
Vonis ini dinilai menguatkan unsur pidana dalam kasus tersebut meskipun mendapat beragam pandangan publik.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyatakan bahwa putusan hakim mencerminkan proses peradilan yang independen dan berlandaskan prinsip keadilan.
"Hakim diintervensi apapun selama tidak memenuhi unsur pidana maka tidak bisa memutus bersalah," kata Suparji kepada wartawan, Kamis (24/7).
Meski terdapat sejumlah argumen yang menilai putusan ini sebagai bentuk kriminalisasi yang tak berdasar, Suparji menegaskan bahwa selama tidak ada putusan hukum lain yang membatalkan vonis tersebut, maka putusan pengadilan tetap sah secara hukum dan menguatkan delik korupsi.
Suparji menyoroti dua hal penting dalam perkara ini, yakni tidak ditemukannya bukti bahwa Tom Lembong menerima aliran dana dan tidak adanya bukti niat jahat dalam penerbitan kebijakan impor gula.
Namun, menurutnya hal tersebut tetap dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor yang tidak mensyaratkan adanya unsur niat jahat atau mensrea.
"Pasal 2 UU Tipikor mensyaratkan bahwa orang yang dihukum bisa karena sengaja atau kelalaian. Tidak ada kalimat 'dengan sengaja' seperti di Pasal 3 yang memang mengatur unsur niat jahat," jelas Suparji.
Lebih lanjut, Suparji menilai vonis 4,5 tahun penjara termasuk hukuman yang relatif ringan, mengingat batas minimal pidana dalam Pasal 2 adalah 4 tahun.
Selain itu, putusan ini menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum berhasil membuktikan dakwaannya di persidangan, terutama terkait adanya perusahaan lain yang diuntungkan dan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan.
"Terbuktinya karena ada perusahaan lain yang diuntungkan dan adanya pelanggaran Permendag," ujar Suparji.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Namun hakim memutuskan vonis yang lebih ringan.
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN