Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menjelaskan bahwa Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, bukanlah sosok pertama yang menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia.
Abolisi sendiri adalah penghentian proses hukum yang diberikan oleh Presiden berdasarkan kewenangan konstitusional, tanpa menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan.
Biasanya, abolisi di Indonesia diberikan untuk kasus-kasus hukum politik, bukan kasus korupsi.
"Selama ini abolisi diberikan kepada kasus hukum politik. Jadi, semua yang diberi abolisi terkait kasus politik. Belum ada yang kasus korupsi," ujar Jamiluddin, Sabtu (2/8/2025).
Beberapa contoh penerima abolisi sebelumnya termasuk para tokoh politik dan aktivis yang terkait dengan kasus hukum politik, seperti pengikut Gerakan Fretelin di Timor Timur, Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan R. Sawito Kartowibowo.
Gerakan Fretelin merupakan gerakan perjuangan kemerdekaan Timor Timur dari Indonesia.
Pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, diberikan amnesti umum dan abolisi kepada pengikut gerakan tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1977.
Selanjutnya, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie memberikan amnesti dan abolisi kepada Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan, yang keduanya merupakan tokoh oposisi politik pada masa transisi reformasi, sebagaimana termaktub dalam Keppres No. 80 Tahun 1998.
Sri Bintang Pamungkas dikenal sebagai aktivis dan orator yang kritis pada masa penggulingan Soeharto, sementara Muchtar Pakpahan sempat dipenjara terkait tulisan-tulisan kritisnya tentang kondisi negara.
Selain itu, Presiden Abdurrahman Wahid memberikan abolisi kepada R. Sawito Kartowibowo yang dituntut dalam perkara subversi, sebagaimana diatur dalam Keppres No. 93 Tahun 2000.
Tom Lembong resmi bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025) malam setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi impor gula.
Dalam pernyataannya, Tom menyampaikan bahwa keputusan abolisi ini sekaligus memulihkan nama baiknya dari kasus yang menjeratnya.*
(bb/a008)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN