INALUM Dorong Kepedulian Lingkungan Lewat Kompetisi Jurnalistik IN-Journal 2026
BATU BARA PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan dunia jurnalistik dengan m
NASIONAL
RIAU -Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, resmi memecat Briptu Rocky Mahendra, anggota Samapta Polres Inhu, melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan dilakukan akibat kasus desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari berturut-turut.
Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan bahwa upacara pemecatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh, pada Minggu (1/12/2024).
“Benar, yang bersangkutan di PTDH karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” ujar Misran Selasa (3/12/2024).
Briptu Rocky Mahendra diketahui merupakan anak dari Nurhasanah alias Mak Gadi (66), seorang gembong narkoba yang dijuluki “ratu narkoba” di wilayah Inhu. Mak Gadi terlibat dalam kasus peredaran narkotika kelas kakap dan telah dua kali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Inhu, yakni pada 2020 dan 2024.
Dalam bisnis haram tersebut, Mak Gadi melibatkan keluarganya, termasuk anak dan menantunya. Pada penangkapan pertama pada Juli 2020, polisi mengamankan sejumlah anggota keluarga, yakni dua anaknya, NS (41) dan NR (39), serta tiga menantunya, DV (30), CC (28), dan DD (41). Namun, Mak Gadi sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat karena dianggap tidak terbukti bersalah.
Pada Februari 2024, Mak Gadi kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Inhu. Penangkapan terjadi setelah polisi membekuk Megawati (32), seorang pengedar sabu yang bekerja sebagai pembantu di rumah Mak Gadi. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 93 paket sabu siap edar dengan berat total 368,27 gram.
Mak Gadi akhirnya divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024. Namun, setelah mengajukan kasasi, hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara.
Briptu Rocky Mahendra dinilai melanggar aturan kedinasan dengan meninggalkan tugas tanpa izin. Kasus ini turut mencoreng nama baik institusi Polri, mengingat keterkaitan Rocky dengan aktivitas kriminal ibunya.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh, menegaskan bahwa institusi Polri akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
“Polri berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Siapapun anggota yang terbukti melanggar, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fahrian.
(N/014)
BATU BARA PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan dunia jurnalistik dengan m
NASIONAL
MEDAN Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Muhammad Faisal Hasrimy, akhirnya ikut terseret dalam sidang lanjutan perkara dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online di Kabupaten Batu Bara menuai keluhan. Hingga Sabtu, 20 Juni 2026, hasil seleksi ya
PENDIDIKAN
TOBA Danau Toba bukan sekadar danau terbesar di Indonesia. Danau yang terbentuk dari letusan supervulkanik sekitar 74.000 tahun lalu ini m
PARIWISATA
TAPUT Dua mantan Bupati Tapanuli Utara (Taput) berinisial REN dan NN dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Perkump
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Ketua Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko SH, meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan DPR
NASIONAL
MEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidi
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebut dirinya akan segera bergabung dengan Parta
POLITIK
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menanggapi penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta Tyassuma Tifauzia atau dokt
HUKUM DAN KRIMINAL
MALANG Gelombang dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengemuka di Kota Malang, Jawa Timur. Ribuan massa yang terdiri da
PERISTIWA