BREAKING NEWS
Selasa, 28 April 2026

Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke Bayi, Terancam 8 Tahun Penjara!

BITVonline.com - Kamis, 05 Desember 2024 08:06 WIB
Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke Bayi, Terancam 8 Tahun Penjara!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DEPOK -Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok menangkap seorang pengasuh daycare berinisial S alias Seftyana (35) setelah menyiramkan air panas yang baru mendidih ke tubuh bayi berusia 1 tahun 3 bulan, KCB. Insiden kekerasan tersebut terjadi di Daycare Kiddyspace yang berlokasi di kawasan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa daycare tempat kejadian ternyata belum memiliki izin resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik).

“Daycare ini baru mengajukan izin usaha, tetapi izin daycarenya tidak disetujui oleh Disdik karena belum memenuhi persyaratan,” ujar Arya saat konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (5/12).

Pelaku, yang baru bekerja di daycare tersebut selama lima bulan, diduga nekat melakukan tindakan kekerasan karena merasa jengkel terhadap korban yang terus menangis. Korban sendiri baru lima hari dititipkan di daycare itu.

“Motifnya karena kesal. Anak ini menangis terus, sehingga pelaku tega menyiramkan air panas ke tubuh korban,” jelas Arya.

Arya menyoroti kurangnya pengawasan dan standar yang diterapkan oleh daycare tersebut, termasuk dalam merekrut tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa tenaga pengasuh di daycare harus memiliki sertifikasi khusus, termasuk uji psikologi, untuk memastikan kemampuan dalam menangani anak-anak.

“Daycare bukan tempat sembarangan untuk menitipkan anak. Tenaga pengasuh harus memiliki sertifikasi yang jelas, termasuk uji psikologi, agar mampu merawat anak dengan baik. Kalau tidak, bisa terjadi insiden seperti ini,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok. Ia dijerat Pasal 80 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Polres Metro Depok juga berencana menindak lebih lanjut keberadaan daycare tanpa izin seperti Kiddyspace, yang dinilai abai terhadap persyaratan legalitas dan standar operasional.

Insiden ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak, memastikan bahwa daycare memiliki izin resmi dan tenaga kerja yang berkompeten.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru