Dua Penumpang Meninggal Dunia dalam Tabrakan KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek di Bekasi
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
DEPOK -Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok menangkap seorang pengasuh daycare berinisial S alias Seftyana (35) setelah menyiramkan air panas yang baru mendidih ke tubuh bayi berusia 1 tahun 3 bulan, KCB. Insiden kekerasan tersebut terjadi di Daycare Kiddyspace yang berlokasi di kawasan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa daycare tempat kejadian ternyata belum memiliki izin resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik).
“Daycare ini baru mengajukan izin usaha, tetapi izin daycarenya tidak disetujui oleh Disdik karena belum memenuhi persyaratan,” ujar Arya saat konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (5/12).
Pelaku, yang baru bekerja di daycare tersebut selama lima bulan, diduga nekat melakukan tindakan kekerasan karena merasa jengkel terhadap korban yang terus menangis. Korban sendiri baru lima hari dititipkan di daycare itu.
“Motifnya karena kesal. Anak ini menangis terus, sehingga pelaku tega menyiramkan air panas ke tubuh korban,” jelas Arya.
Arya menyoroti kurangnya pengawasan dan standar yang diterapkan oleh daycare tersebut, termasuk dalam merekrut tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa tenaga pengasuh di daycare harus memiliki sertifikasi khusus, termasuk uji psikologi, untuk memastikan kemampuan dalam menangani anak-anak.
“Daycare bukan tempat sembarangan untuk menitipkan anak. Tenaga pengasuh harus memiliki sertifikasi yang jelas, termasuk uji psikologi, agar mampu merawat anak dengan baik. Kalau tidak, bisa terjadi insiden seperti ini,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok. Ia dijerat Pasal 80 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.
Polres Metro Depok juga berencana menindak lebih lanjut keberadaan daycare tanpa izin seperti Kiddyspace, yang dinilai abai terhadap persyaratan legalitas dan standar operasional.
Insiden ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak, memastikan bahwa daycare memiliki izin resmi dan tenaga kerja yang berkompeten.
(N/014)
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
JAKARTA Pelatih asal Korea Selatan, Shin Taeyong, dipastikan kembali ke Indonesia untuk menangani Timnas Football 7 atau minisoccer. Ia a
OLAHRAGA
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pembekalan mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk menghadapi p
NASIONAL
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (P
POLITIK
BEKASI Kereta Api (KA) Jarak Jauh bertabrakan dengan KRL Commuter Line di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin malam, 27 April
PERISTIWA
BINJAI Hanya berhenti beroperasi selama beberapa hari karena viral di media sosial, praktik judi togel yang beralamat di Pasar 2 Titi Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memintai keterangan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut, P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan
EKONOMI
MEDAN Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, menegaskan tidak terjadi perubahan status Hak G
HUKUM DAN KRIMINAL