BREAKING NEWS
Minggu, 26 April 2026

Kronologi Pegawai BPS Bunuh Rekan Sendiri demi Judi Online dan Biaya Pernikahan!

- Senin, 11 Agustus 2025 16:27 WIB
Kronologi Pegawai BPS Bunuh Rekan Sendiri demi Judi Online dan Biaya Pernikahan!
pelaku (kiri ) & Korban bernama tiwi (kanan) (foto: instagram/@bpsmalut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

HALMAHERA TIMUR - Kasus pembunuhan mengerikan mengguncang lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur. Seorang pegawai muda, Aditya Hanafi (27 tahun), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan keji terhadap rekan sekantornya, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), seorang statistisi asal Magelang, Jawa Tengah.

Motif pembunuhan: utang dan kecanduan judi online (judol).

Kronologi Sadis: Dibunuh Setelah Menolak Dipinjami Uang

Kejadian berawal pada 19 Juli 2025, saat Aditya menyelinap masuk ke rumah dinas tempat Tiwi tinggal, menggunakan kunci duplikat kamar tunangannya, Almira, yang juga sekamar dengan korban. Almira kala itu sedang berada di Ternate untuk persiapan pernikahan dengan Aditya.

Aditya mengikat tangan dan kaki Tiwi, mencabulinya, lalu memaksa korban memberikan PIN rekening. Setelah berhasil mentransfer total Rp89 juta ke akun pribadi dan akun GoPay miliknya, Aditya kemudian membekap korban dengan bantal hingga tewas.

Dana curian digunakan Aditya untuk:

Deposit ke situs judi online

Membayar utang pribadi

Membelikan tiket pesawat orang tuanya ke Ternate

Biaya pernikahannya dengan Almira pada 27 Juli

Upaya Penyamaran: Cuti Fiktif dan Chat Palsu

Aditya berusaha menyamarkan kejahatannya dengan mengajukan cuti atas nama Tiwi pada 21 Juli, serta membalas pesan WhatsApp teman-teman korban agar tidak curiga. Namun, gaya bahasa yang tidak biasa memicu kecurigaan.

Hingga akhirnya, jenazah Tiwi ditemukan pada 31 Juli dalam kondisi mengenaskan — kepala sudah berubah menjadi tengkorak. Pintu kamar terkunci dari luar dan kunci tidak ditemukan, memperkuat dugaan pembunuhan berencana.

Pemakaman dan Penyerahan Diri

1 Agustus: Aditya terekam kamera saat pura-pura mengantar jenazah Tiwi ke RS.

2 Agustus: Jenazah dimakamkan di Magelang.

5 Agustus: Aditya menyerahkan diri ke Polda Maluku Utara.

11 Agustus: Polisi menemukan dua ponsel milik Tiwi yang dibuang ke jurang dan semak-semak di Ternate.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma, menyatakan bahwa penyidikan terhadap kemungkinan keterlibatan Almira masih terus didalami meskipun tidak ditemukan indikasi kuat bahwa ia mengetahui tindakan keji calon suaminya.

Terancam Hukuman Mati

Aditya dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 339 (pembunuhan disertai kejahatan lain), Pasal 338 (pembunuhan), dan subsider Pasal 351 ayat 3 (penganiayaan yang menyebabkan kematian).

Ancaman hukuman: Maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tiwi, Sosok Teladan yang Jadi Korban

Tiwi dikenal sebagai pegawai berprestasi di BPS. Ia baru saja menyabet gelar "Employee of the Month" pada September 2024. Kepergiannya yang tragis menyisakan duka mendalam bagi rekan kerja, keluarga, dan masyarakat luas.*

(kp/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru