BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

KPK Periksa Tiga Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Adelia Syafitri - Selasa, 26 Agustus 2025 08:24 WIB
KPK Periksa Tiga Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (foto: tangkapan layar yt kpk ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memeriksa tiga jaksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.

Pemeriksaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi proses penyidikan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara bersamaan dengan proses permintaan keterangan internal yang sedang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

"Kebetulan pada saat yang bersamaan, Jamwas Kejagung juga sedang meminta keterangan dari yang bersangkutan. Jadi, dalam rangka efektivitas, kami juga sekaligus minta keterangan di sana," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8).

Sebelum dilakukan pemeriksaan, KPK telah lebih dulu berkoordinasi dengan Jamwas Kejagung, Rudi Margono.

Adapun tiga jaksa yang dimintai keterangan adalah:

- Idianto, Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung (mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut)

- Muhammad Iqbal, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal

- Gomgoman Halomoan Simbolon, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 lalu.

OTT tersebut menyasar dugaan suap dalam proyek infrastruktur jalan yang melibatkan dua instansi utama: Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Selang dua hari setelah OTT, pada 28 Juni 2025, KPK resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Pejabat Pembuat Komitmen

3. Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut

4. M. Akhirun Efendi (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group

5. M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora

Kasus ini terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama mencakup empat proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua melibatkan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Total nilai proyek dari kedua klaster mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

KPK menduga bahwa dua pihak swasta, yaitu Akhirun dan Rayhan, berperan sebagai pemberi suap, sementara pejabat-pejabat negara yang disebutkan diduga sebagai penerima gratifikasi.

KPK menyatakan bahwa kerja sama dan koordinasi yang terjalin baik dengan Kejaksaan Agung merupakan bentuk komitmen bersama dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan terhadap tiga jaksa ini juga menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum tidak antikritik dan siap mendukung proses hukum demi transparansi dan akuntabilitas.*

(at/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru