Bundaran HI Jadi Pusat Demo Hari Ini, Ini Isi Tuntutan 11+9 Mahasiswa!
JAKARTA Sejumlah organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indone
PERISTIWA
MEDAN – Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina (RA), resmi ditahan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Senin (8/9/2025) malam.
Penahanan ini dilakukan setelah RA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, membenarkan penahanan tersebut.
"RA diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana BOS TA 2022 dan 2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Daniel kepada wartawan.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.26.4/Fd.1/09/2025, yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Menurut Daniel, penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama.
Dana BOS yang diterima SMAN 16 Medan pada tahun 2022 sebesar Rp1.476.030.500 dan pada tahun 2023 sebesar Rp1.525.600.000, dengan total keseluruhan mencapai Rp3.001.630.500.
Dari hasil penyelidikan, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp826.753.673 akibat penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
Penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Nomor 63 Tahun 2023, yang mengatur petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana BOS untuk satuan pendidikan.
Dalam perkara ini, RA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, RA dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, RA terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
JAKARTA Sejumlah organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indone
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memastikan adanya efisiensi anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah
EKONOMI
JAKARTA Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kasus dugaan suap terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa ijazah perguruan tinggi kini tidak lagi menjadi satusatunya moda
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami peran mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menyerahkan uang tunai hasil pemulihan aset dan lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Federal Jerman FrankWalter Steinmeier tiba di Jakarta dalam rangka kunjungan resmi kenegaraan dan akan bertemu
NASIONAL
MEDAN Sejumlah elemen mahasiswa di berbagai daerah dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 15 Juni 2026. Aksi tersebut berlangsu
PERISTIWA