BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Buat SIM Palsu, Dua Warga Medan Perjuangan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Zulkarnain - Selasa, 09 September 2025 19:16 WIB
Buat SIM Palsu, Dua Warga Medan Perjuangan Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Buat SIM Palsu, Dua Warga Medan Perjuangan Dituntut 3,5 Tahun Penjara (foto : zulkarnainj/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Dua warga Kecamatan Medan Perjuangan, Indra Muhammad (43) dan Ozland Iskak Manurung (49), dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tuntutan dibacakan JPU Reza Surya Mardhika Nasution di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (9/9/2025).

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Indra Muhammad dan Ozland Iskak," ujar JPU Reza dalam sidang.

Langgar Pasal Pemalsuan Dokumen

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, terkait dengan tindakan memalsukan dokumen negara.

Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa merugikan institusi kepolisian, serta mengancam keselamatan lalu lintas dengan beredarnya SIM palsu. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama persidangan.

Jual SIM Palsu di Medan Timur

Kasus bermula dari laporan masyarakat tentang adanya praktik jual beli SIM palsu di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Petugas Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ozland yang mengaku bisa menyediakan SIM tanpa prosedur resmi.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Indra Muhammad di Jalan IAIN, Medan Timur, yang diketahui sebagai pencetak SIM palsu tersebut. Barang bukti SIM palsu pun turut diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sidang Lanjut ke Pledoi

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang dipimpin Zufida Hanum memberikan kesempatan bagi kedua terdakwa menyampaikan pledoi (pembelaan). Dalam pledoinya, kedua terdakwa memohon hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru