Prabowo Soroti Penolakan B50, Singgung Kepentingan di Balik Impor Solar
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti pihakpihak yang sebelumnya menolak penerapan biodiesel B50. Menurutnya, penolakan tersebut mun
EKONOMI
MEDAN — Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan secara resmi melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok bernama @obrolan_medan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTLP/B/1436/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 30 Agustus 2025.
Langkah hukum ini diambil setelah akun tersebut mengunggah konten yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait kondisi internal Yayasan APIPSU, yayasan yang menaungi Universitas Tjut Nyak Dhien.
Rektor UTND, Dr. apt. Eva Sartika Dasopang, S.Si., M.Si., menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh akun tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Ia memastikan bahwa seluruh aktivitas akademik dan kelembagaan, baik di lingkungan yayasan maupun universitas, berjalan normal dan kondusif.
"Tidak ada konflik internal seperti yang disebutkan dalam postingan itu. Narasi tersebut sangat menyesatkan dan berpotensi merusak nama baik institusi kami," ujar Dr. Eva dalam keterangan resminya.
Sebelum membawa masalah ini ke jalur hukum, pihak universitas disebut telah lebih dulu mencoba menyelesaikannya secara persuasif.
Melalui Departemen Hukum UTND, universitas telah mengirimkan surat peringatan resmi kepada pengelola akun @obrolan_medan.
"Kami sudah melayangkan somasi untuk meminta agar konten tersebut segera dihapus. Namun sayangnya, tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari pihak pengelola akun," ungkap Denni Satria Pradifta, S.H., M.H., perwakilan hukum dari UTND.
Karena somasi tersebut diabaikan, universitas akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi melindungi reputasi lembaga.
Penasihat Hukum UTND, Munawar Sadzali, S.H., M.H., menilai unggahan akun tersebut telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Ini adalah langkah hukum yang terukur. Pengabaian terhadap somasi membuktikan tidak adanya niat baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan," ujarnya.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti pihakpihak yang sebelumnya menolak penerapan biodiesel B50. Menurutnya, penolakan tersebut mun
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah resmi menerapkan program mandatori biodiesel B50 yang ditargetkan mampu menghentikan ketergantungan impor solar. Program
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasa
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Warga Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, bergotong royong membersihkan lingkungan di sekitar kantor keuchik sebagai persia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang mengatur pembebas
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dir
NASIONAL
JAKARTA Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja positif sepanjang perdagangan 610 Juli 2026. Bursa Efek Indonesi
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Menurutnya, hukum harus ber
NASIONAL
KARAKAS Jumlah korban meninggal dunia akibat dua gempa bumi dahsyat yang mengguncang Venezuela pada 24 Juni 2026 terus bertambah. Hingga
INTERNASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Sabtu (11/7/2026). Berdasarkan pemba
EKONOMI