Pengakuan ‘Sultan’ Kemnaker: Noel Marah karena Uang THR Cuma Terkumpul Rp 50 Juta
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dijuluki &039Sultan&039 Kemna
HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta – Polisi kembali mengungkap kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan total uang yang disita kini mencapai Rp 78,3 miliar. Kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan yang membuka akses terhadap situs judi online ilegal (judol). Pada Minggu (1/12/2024), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menyita sejumlah aset, termasuk uang tunai, perhiasan, barang mewah, hingga properti yang terkait dengan jaringan judi online tersebut.
“Total uang yang berhasil disita hingga kini adalah Rp 78,3 miliar. Jumlah ini termasuk tambahan Rp 1,4 miliar yang baru disita dari dua tersangka baru, yakni AA dan F alias 2,” kata Ade dalam konferensi pers. Sebelumnya, polisi telah menyita Rp 76,9 miliar dari para tersangka yang lebih dulu ditangkap. Selain uang tunai, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang berharga lainnya, termasuk saldo rekening, perhiasan, dan barang mewah.
Polisi melaporkan bahwa total saldo rekening dan e-commerce yang diblokir mencapai Rp 29,8 miliar, sementara 63 perhiasan senilai Rp 2 miliar dan 13 barang mewah senilai Rp 315 juta juga berhasil diamankan. Salah satu barang mewah yang disita adalah 13 jam tangan branded seperti Rolex, Patek Philippe, dan Louis Vuitton senilai total Rp 3,7 miliar, serta 390,5 gram emas senilai Rp 5,8 miliar.
Penyidik juga berhasil menyita 26 unit mobil mewah termasuk Subaru, Mercedes Benz, dan BMW, serta tiga unit motor dengan nilai total sekitar Rp 22 miliar. Di samping itu, sejumlah barang lain seperti 22 lukisan senilai Rp 192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar, serta barang elektronik seperti handphone, laptop, dan komputer juga diamankan. Selain itu, tiga pucuk senjata api dan 250 butir peluru turut disita.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan semuanya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Selain itu, pihak kepolisian juga memburu empat orang berinisial J, JH, F, dan C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus mafia judi online ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang diduga memfasilitasi pembukaan akses terhadap situs judi ilegal. Oleh karena itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para pejabat dan pegawai Komdigi dengan menggunakan pasal suap dan gratifikasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 18 saksi terkait kasus ini. Polisi akan terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari kalangan internal Komdigi, bandar judi, maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan ini. “Kami akan memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Tindak pidana perjudian dan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum aparatur negara akan diusut hingga tuntas,” tegas Karyoto dalam konferensi pers sebelumnya.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, para tersangka juga diancam dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjaga agar kejahatan serupa tidak terulang di masa mendatang.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dijuluki &039Sultan&039 Kemna
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal (Madina), Fauzan Lubis, didakwa melakukan tindak pidana k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penikaman terhadap Ketua DPD Golkar
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membongkar sindikat penyelundupan manusia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi kepada instansi pemeri
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengecam keras insiden kekerasan yang terjadi dalam laga Elite Pro Academy (EPA) U
OLAHRAGA
BANDA ACEH Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memperkuat kesiapsi
PEMERINTAHAN
PEMATANGSIANTAR Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Pematangsiantar pada Senin (20/4/2026) sore menyebabkan sejumlah ruas
PERISTIWA
BANDA ACEH Sebanyak 112 personel Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengikuti kegiatan donor darah yang digelar bersama Palang Merah Indones
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dikenal sebagai &039sultan&039
HUKUM DAN KRIMINAL