Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Korban, TN alias Ama Nesi, tewas setelah ditembak dengan senapan angin ilegal oleh tetangganya, FN alias Ama Ife. Pemicu kejadian ini disebut hanya karena perselisihan terkait kabel lampu.
⚖️ Tindak Hukum TegasKedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kapolres Ferry Mulyana menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi kekerasan di tengah masyarakat."Setiap persoalan, sekecil apapun, tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Musyawarah dan mufakat harus menjadi jalan utama dalam menyelesaikan konflik," tegasnya.
? Ajak Masyarakat Aktif Menjaga Lingkungan
Lebih lanjut, Ferry menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.