SEMARANG - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Surakarta, Selasa (16/9/2025).
Proses ini berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sebagai bagian dari penanganan kasus korupsi dalam pemberian kredit kepada perusahaan tekstil raksasa, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).Tiga Tersangka Diserahkan
Dalam proses Tahap II ini, Jampidsus menyerahkan tiga orang tersangka, yakni:ISL, Komisaris Utama PT Sritex,
ZM, Direktur Utama PT Bank DKI periode 2020,DS, Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020.
Ketiganya hadir secara langsung, didampingi penasihat hukum dan anggota keluarga. Proses berlangsung lancar, dengan para tersangka bersikap kooperatif. Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan dan hasilnya menyatakan bahwa ketiganya dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum selanjutnya.