BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

Kades Poja Jadi Tersangka Pembakaran Kantor Inspektorat Bima, Kerugian Capai Rp2,55 Miliar!

- Sabtu, 20 September 2025 20:36 WIB
Kades Poja Jadi Tersangka Pembakaran Kantor Inspektorat Bima, Kerugian Capai Rp2,55 Miliar!
Konferensi pers Polres Bima pengungkapan kasus pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, Sabtu (20/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BIMA – Kepolisian Resor Bima Kota menetapkan Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, berinisial RD (35) sebagai tersangka utama dalam kasus pembakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang terjadi pada 7 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, dua pelaku lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni SH (22) dan seorang pelajar DP (17).

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, mengungkapkan bahwa RD merupakan dalang dari aksi pembakaran tersebut, dengan melibatkan dua rekannya.

Baca Juga:
Para tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Akibat kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp2,55 miliar, seluruh dokumen penting ludes terbakar," ujar AKBP Didik dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).

Didik menjelaskan, RD bersama DP diduga langsung terlibat sebagai eksekutor.

Keduanya masuk ke gedung kantor melalui pintu belakang yang dirusak terlebih dahulu.

Setelah masuk ke salah satu ruangan, RD dan DP menyiramkan bahan bakar ke dinding, lalu membakar ruangan tersebut sebelum melarikan diri dengan mobil Toyota Avanza warna putih.

Sementara itu, tersangka SH diketahui berperan sebagai pengantar dan penjemput RD dan DP dari lokasi kejadian.

"RD adalah otak dari kejadian ini. Dia sendiri yang merencanakan, mengeksekusi, dan melarikan diri bersama rekannya," tambah Didik.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

- Satu unit mobil Toyota Avanza

- Pakaian para pelaku saat kejadian

- Sisa kayu terbakar dan dokumen hangus

- Satu unit komputer

Dari tiga tersangka, dua orang sudah diamankan di Mapolres Bima Kota.

Sementara tersangka ketiga masih ditahan di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Polisi saat ini tengah memproses pemindahan yang bersangkutan ke Bima untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

"Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku atau aktor lain yang terlibat," tutup Kapolres.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum secara resmi mengungkap motif pembakaran, namun sumber internal menyebutkan kemungkinan adanya kekecewaan atau konflik antara Kepala Desa Poja dan pihak Inspektorat terkait audit atau proses pemeriksaan tertentu.

Penyelidikan masih terus dilakukan untuk menggali kemungkinan motif dan pelaku lainnya dalam kasus pembakaran fasilitas negara tersebut.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Seluruh Kabid Dinas Pertanian Madina Jalani Riksus, Plt Kadis: Saya Tidak Terlibat
Yusril Konfirmasi: Salah Satu Korban Hilang Usai Ricuh Jakarta Ditemukan di Klenteng Malang
Polri Tetapkan Laras Faizati sebagai Tersangka Provokasi Pembakaran Mabes Polri
Kades Aek Libung Dilaporkan ke Kejaksaan, Warga Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa
Polisi Amankan Pelajar Terduga Pelaku Penjarahan di Gedung DPRD NTB
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Pos Jaga di Blora, Empat Provokator Penyerangan Brimob Cikeas Telah Diamankan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru