BREAKING NEWS
Minggu, 19 April 2026

Polsek Sibolga Sambas Tangkap 2 Pelaku Pencurian Solar di Kantor PT Pelindo, Kerugian Capai Rp33 Juta

- Rabu, 24 September 2025 13:14 WIB
Polsek Sibolga Sambas Tangkap 2 Pelaku Pencurian Solar di Kantor PT Pelindo, Kerugian Capai Rp33 Juta
Kedua tersangka curat yang terjadi di Kantor PT Pelindo Cabang Sibolga diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIBOLGA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek SibolgaSambas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Sibolga.

Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/IX/2025/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 September 2025.

Dua tersangka berinisial PS (25) dan AH (30) diamankan oleh polisi pada Rabu dini hari, 24 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jl. Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan SibolgaSambas, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolsek SibolgaSambas, IPTU Yuna H. Gultom, menyebutkan bahwa pencurian terjadi sehari sebelumnya, Selasa (23/9/2025), di Kantor PT PelindoSibolga yang beralamat di Jl. Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan SibolgaSambas.

"Saat kejadian, pelapor yang merupakan pegawai PT Pelindo tengah beristirahat di kantor. Kemudian diberitahu oleh rekan kerjanya bahwa telah terjadi pencurian," ujar IPTU Yuna dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).

Menurut kesaksian Rahmad Sugondo, petugas patroli yang sedang berjaga malam itu, dirinya melihat tumpahan bio solar di sekitar area tangki.

Tak lama, ia melihat dua orang pria berlari menjauh dari lokasi, meninggalkan 7 jerigen berisi solar dan satu jerigen kosong.

"Saksi sempat berteriak 'pencuri, pencuri', tapi para pelaku berhasil kabur," jelas Kapolsek.

Baca Juga:
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Inal Tanjung langsung melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, informasi dari masyarakat mengarah pada keberadaan pelaku yang masih berada di sekitar Jl. Horas Arah Laut.

Kedua tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek SibolgaSambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

- 7 jerigen berisi bio solar

- 1 jerigen kosong

- Selang sepanjang ±3 meter

- 1 buah tang berwarna merah

Baca Juga:
- 1 potong baju kaos warna hitam

- 1 potong celana panjang warna hitam

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak PT PelindoSibolga mengalami kerugian materiil sebesar Rp32.985.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 7 tahun penjara.

Kapolsek SibolgaSambas menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara, serta mengimbau warga untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

"Kami mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi penting. Sinergi ini sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami," tutup IPTU Yuna.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
TSI Tegas Bantah Terlibat Skandal Tipikor Kebun Binatang Bandung
Tuntutan 9 Tahun Kasus Narkoba Dinilai Sarat Rekayasa, Kuasa Hukum: Jaksa Kehilangan Nurani
Dua Mahasiswa Penyekap Polisi saat Demo Hari Buruh di Semarang Dituntut Hukuman 2 Bulan 10 Hari
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Nakal Saat Dampingi Proyek Pemerintah Akan Ditindak Tegas
Ombudsman RI Soroti RUU KUHAP: Perlu Mekanisme Jelas soal Hak Tersangka, Korban, dan Saksi
Dua Terdakwa Pemalsuan SIM Divonis 3 Tahun Penjara oleh PN Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru