Anak Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Sekolah, Polresta Banda Aceh Lakukan Penyelidikan
BANDA ACEH Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangani laporan dugaan penganiayaan terhadap s
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh:Yogen Sogen
PADA Selasa, 16 Juni 2026, di Utan Kayu, Jakarta Timur, empat belas orang berdiri di depan kamera mengatasnamakan "BEM Bersatu".
Mereka menuding gerakan mahasiswa yang sedang marak belakangan ini kehilangan arah, minim kajian, lemah argumentasi, dan rawan disusupi kepentingan politik praktis.Baca Juga:
Satu hari berselang, sebelum narasi itu sempat mengakar luas di publik, klaim tersebut runtuh dengan sendirinya.
Tiga organisasi mahasiswa yang namanya dicatut dalam daftar peserta konferensi pers, BEM Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika, BEM Fakultas Psikologi Universitas Negeri Jakarta, dan BEM KM Institut STIAMI, membantah secara terbuka pernah hadir, mengirim delegasi, atau bahkan memberikan mandat kepada siapa pun.
Lebih jauh, BEM KM STIAMI memastikan tidak ada lembaga bernama BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Manajemen Administrasi seperti yang tercantum dalam daftar hadir.
Sementara BEM FTI UBSI menyatakan tidak memiliki pengurus bernama "Ahmad" yang disebut mewakili mereka.
Ironi ini terlalu telanjang untuk diabaikan. Sebuah kelompok yang menuduh pihak lain minim kajian justru gagal memverifikasi keanggotaannya sendiri.
Sebuah aliansi yang mengklaim hendak menjaga kemurnian gerakan mahasiswa justru dibangun di atas nama-nama lembaga yang tidak pernah memberi izin, bahkan yang tidak pernah ada.
Konsekuensinya, perdebatan tentang substansi tuntutan mengalami pendangkalan, pertanyaan paling dasar pun nampak ke permukaan, bahwa siapa sebenarnya yang berbicara, dan atas nama siapa.
Pola ini bukan barang baru dalam sejarah gerakan mahasiswa Indonesia.
Jurgen Habermas, dalam teorinya tentang ruang publik, menempatkan keabsahan wacana politik pada kemampuan argumen untuk diuji secara terbuka tanpa distorsi kekuasaan maupun manipulasi identitas pembicara.
BANDA ACEH Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangani laporan dugaan penganiayaan terhadap s
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial IR, 61 tahun
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Setelah satu bulan proses penyamaian bibit, pelatihan pertanian cabai dampingan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM), Pimpinan
PERTANIAN AGRIBISNIS
KARO Kasus dugaan gangguan kesehatan setelah mengonsumsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera
PERISTIWA
ACEH BESAR Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Sultan Iskandar Muda menggelar pasar murah bagi masyarakat di halaman Kantor Camat Blang
NASIONAL
MEDAN Kodam I/Bukit Barisan (BB) menggelar bazar dan pasar murah secara serentak di sejumlah wilayah Indonesia dalam rangka menyambut Ha
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar razia gabungan dan tes urin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia, mantan istri artis Andre Taulany, mengadukan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke Mahkam
ENTERTAINMENT
MEDAN Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi kembali d
HUKUM DAN KRIMINAL