Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Brigjen Idil menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen tegas
Polri dalam memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal dan praktik perdagangan manusia, khususnya yang memanfaatkan jalur laut sebagai pintu keluar ilegal dari Indonesia.
"Ini bukan sekadar penegakan
hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap warga negara dan penjagaan atas kedaulatan negara," tegas Idil.Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat patroli dan koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Seluruh calon pekerja migran yang berhasil diselamatkan kini telah diserahkan kepada instansi terkait untuk dilakukan pendataan, perlindungan, dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.Tersangka MFL kini ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal pidana, yakni:
- Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia- Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang telah diubah dengan UU Nomor 63 Tahun 2024
- jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.