Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Jika terbukti bersalah, tersangka terancam
hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar," jelas Idil.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji manis calo atau agen ilegal yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah menyediakan jalur legal bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri dengan perlindungan
hukum yang jelas.*
(vo/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.