
Indah Kirana Pimpin IKWI Pusat 2025–2030, Tegaskan Komitmen Persatuan dan Penguatan Peran Sosial
JAKARTA Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) resmi menetapkan susunan Pengurus Pusat (PP) untuk masa bakti 20252030. adsenseDa
NasionalTANJAB TIMUR – Polres Tanjab Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemortalan jalan umum tanpa izin di Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi.
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Desa (Kades) aktif dan Ketua RT yang berada di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang berlanjut ke penyidikan.Baca Juga:
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat dan awalnya ditangani oleh Polda Jambi, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Tanjab Timur pada April 2025.
"Tersangka pertama adalah Ketua RT 08 Desa Sungai Toman berinisial A, yang telah ditetapkan pada 19 Maret 2025. Ia bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata AKP Ahmad, Selasa (30/9/2025).
Sementara itu, tersangka kedua adalah Kades Sungai Toman berinisial Z, yang ditetapkan pada 8 September 2025.
Seperti tersangka pertama, Kades Z juga menjalani pemeriksaan secara kooperatif dan berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan pada 23 September lalu.
Kasat Reskrim menambahkan, karena keduanya masih aktif menjalankan tugas di pemerintahan desa dan lingkungan RT, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.
Namun, keduanya wajib menjalani prosedur wajib lapor guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
"Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Pemkab Tanjab Timur dan instansi terkait seperti Dinas PMD dan Dinas Perhubungan, mengingat lokasi yang menjadi persoalan adalah jalan umum milik pemerintah kabupaten," ujar Ahmad.
Menurut penyidikan, pemortalan jalan umum yang dilakukan tanpa izin resmi dari dinas terkait dan Pemkab Tanjab Timur, meskipun sudah melalui proses musyawarah sebelumnya.
Tindakan ini melanggar Pasal 192 KUHP tentang perbuatan yang merintangi jalan umum.
JAKARTA Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) resmi menetapkan susunan Pengurus Pusat (PP) untuk masa bakti 20252030. adsenseDa
NasionalPADANGSIDIMPUAN Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan kembali
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan berhasil mengungkap 44 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Juli hi
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Afif Nasution, kembali menjadi sorotan usai mengambil langkah kontroversial yang melibatkan
PemerintahanJAKARTA Pemerintah terus memperkuat konektivitas transportasi di Ibu Kota melalui pembangunan Kawasan Integrasi Transportasi Publik di D
NasionalPADANG LAWAS UTARA Bisnis gelap mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Hukum dan KriminalJAKARTA Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys memasuki babak baru. adsenseSetelah sebelumnya dilaporkan se
EntertainmentTANJAB TIMUR Polres Tanjab Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemortalan jalan umum tanpa izin di Kabupaten Tanjab T
Hukum dan KriminalBEKASI Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang kurir jasa pengiriman di wilayah Bekasi Utara.
Hukum dan KriminalBEKASI Dua saudara kembar berusia lanjut, IS dan SUM (60), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan t
Hukum dan Kriminal