BREAKING NEWS
Selasa, 30 September 2025

Polres Tanjab Timur Tetapkan Kades dan Ketua RT Jadi Tersangka Pemortalan Jalan Umum Tanpa Izin

Redaksi - Selasa, 30 September 2025 19:20 WIB
Polres Tanjab Timur Tetapkan Kades dan Ketua RT Jadi Tersangka Pemortalan Jalan Umum Tanpa Izin
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay. (foto: Erik/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJAB TIMUR – Polres Tanjab Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemortalan jalan umum tanpa izin di Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi.

Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Desa (Kades) aktif dan Ketua RT yang berada di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang berlanjut ke penyidikan.

Baca Juga:

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat dan awalnya ditangani oleh Polda Jambi, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Tanjab Timur pada April 2025.

"Tersangka pertama adalah Ketua RT 08 Desa Sungai Toman berinisial A, yang telah ditetapkan pada 19 Maret 2025. Ia bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata AKP Ahmad, Selasa (30/9/2025).

Sementara itu, tersangka kedua adalah Kades Sungai Toman berinisial Z, yang ditetapkan pada 8 September 2025.

Seperti tersangka pertama, Kades Z juga menjalani pemeriksaan secara kooperatif dan berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan pada 23 September lalu.

Kasat Reskrim menambahkan, karena keduanya masih aktif menjalankan tugas di pemerintahan desa dan lingkungan RT, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.

Namun, keduanya wajib menjalani prosedur wajib lapor guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

"Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Pemkab Tanjab Timur dan instansi terkait seperti Dinas PMD dan Dinas Perhubungan, mengingat lokasi yang menjadi persoalan adalah jalan umum milik pemerintah kabupaten," ujar Ahmad.

Menurut penyidikan, pemortalan jalan umum yang dilakukan tanpa izin resmi dari dinas terkait dan Pemkab Tanjab Timur, meskipun sudah melalui proses musyawarah sebelumnya.

Tindakan ini melanggar Pasal 192 KUHP tentang perbuatan yang merintangi jalan umum.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tolak Bayar COD, Pelaku Emosi dan Aniaya Kurir Jasa Pengiriman di Bekasi
Miris! Saudara Kembar 60 Tahun Cabuli Disabilitas, Motif Hanya Kepuasan Pribadi
Razman Nasution Divonis Penjara 1,5 Tahun, Hotman Paris: Bagaimana Nasib Para Istrinya?
Peras 12 Kepsek di Sumut Rp4,7 Miliar, Oknum Polisi Dituntut 8 Tahun Penjara
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Bercerai, Ikrar Talak Dibacakan lewat Kuasa Hukum
Rp360 Miliar Setoran Tambang Ilegal ke Oknum Aparat? Ini Kata Kapolda Aceh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru