BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Mei 2026

Polres Tanjab Timur Tetapkan Kades dan Ketua RT Jadi Tersangka Pemortalan Jalan Umum Tanpa Izin

Redaksi - Selasa, 30 September 2025 19:20 WIB
Polres Tanjab Timur Tetapkan Kades dan Ketua RT Jadi Tersangka Pemortalan Jalan Umum Tanpa Izin
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay. (foto: Erik/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Meski tujuan pemortalan untuk menjaga kualitas jalan, tetapi langkah yang diambil tersangka tidak sesuai prosedur karena tidak mengajukan izin resmi. Oleh karenanya, kami mengambil langkah hukum terhadap mereka," pungkas AKP Ahmad Soekany Daulay.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pejabat pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh taat hukum.

Pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan perkara ini agar masyarakat mendapat kepastian hukum.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tolak Bayar COD, Pelaku Emosi dan Aniaya Kurir Jasa Pengiriman di Bekasi
Miris! Saudara Kembar 60 Tahun Cabuli Disabilitas, Motif Hanya Kepuasan Pribadi
Razman Nasution Divonis Penjara 1,5 Tahun, Hotman Paris: Bagaimana Nasib Para Istrinya?
Peras 12 Kepsek di Sumut Rp4,7 Miliar, Oknum Polisi Dituntut 8 Tahun Penjara
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Bercerai, Ikrar Talak Dibacakan lewat Kuasa Hukum
Rp360 Miliar Setoran Tambang Ilegal ke Oknum Aparat? Ini Kata Kapolda Aceh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru