Kemendikdasmen jelaskan proses penyetaraan pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan proses penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabum
POLITIK
TANJAB TIMUR – Polres Tanjab Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemortalan jalan umum tanpa izin di Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi.
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Desa (Kades) aktif dan Ketua RT yang berada di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang berlanjut ke penyidikan.Baca Juga:
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat dan awalnya ditangani oleh Polda Jambi, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Tanjab Timur pada April 2025.
"Tersangka pertama adalah Ketua RT 08 Desa Sungai Toman berinisial A, yang telah ditetapkan pada 19 Maret 2025. Ia bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata AKP Ahmad, Selasa (30/9/2025).
Sementara itu, tersangka kedua adalah Kades Sungai Toman berinisial Z, yang ditetapkan pada 8 September 2025.
Seperti tersangka pertama, Kades Z juga menjalani pemeriksaan secara kooperatif dan berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan pada 23 September lalu.
Kasat Reskrim menambahkan, karena keduanya masih aktif menjalankan tugas di pemerintahan desa dan lingkungan RT, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.
Namun, keduanya wajib menjalani prosedur wajib lapor guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
"Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Pemkab Tanjab Timur dan instansi terkait seperti Dinas PMD dan Dinas Perhubungan, mengingat lokasi yang menjadi persoalan adalah jalan umum milik pemerintah kabupaten," ujar Ahmad.
Menurut penyidikan, pemortalan jalan umum yang dilakukan tanpa izin resmi dari dinas terkait dan Pemkab Tanjab Timur, meskipun sudah melalui proses musyawarah sebelumnya.
Tindakan ini melanggar Pasal 192 KUHP tentang perbuatan yang merintangi jalan umum.
"Meski tujuan pemortalan untuk menjaga kualitas jalan, tetapi langkah yang diambil tersangka tidak sesuai prosedur karena tidak mengajukan izin resmi. Oleh karenanya, kami mengambil langkah hukum terhadap mereka," pungkas AKP Ahmad Soekany Daulay.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pejabat pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh taat hukum.
Pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan perkara ini agar masyarakat mendapat kepastian hukum.*
JAKARTA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan proses penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabum
POLITIK
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Rocky Gerung menegaskan lembaga yang kini ditempatinya bukan bertugas mengkrit
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta pengurus Majelis Pimpinan Daerah (MPD) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) M
PEMERINTAHAN
MEDAN Kementerian ATR/BPN melakukan rekonsolidasi dengan mengumpulkan fakta dan data baru, guna menindaklanjuti laporan Herlambang Pangg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (M
POLITIK
JAKARTA Istilah alkohol dan khamar kerap dianggap memiliki arti yang sama. Padahal, dalam pembahasan fikih Islam, keduanya memiliki penger
AGAMA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10
NASIONAL
OlehWerdha CandratrilaksitaDALAM aksara Jawa terdapat tanda yang disebut pangkon. Fungsinya sederhana, tetapi menyimpan metafora yang men
OPINI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan Partai Gerindra menjadi tempat terakhir bagi dirinya dalam berkarier
POLITIK
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat penurunan 3,28 persen sepanjang perdagangan pekan 28 Septemb
EKONOMI