Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati, Mengapa Komisi III DPR Tetap Panggil Penyidik dan JPU?
JAKARTA Komisi III DPR RI berencana memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Fandi Ramadhan, terdakwa kas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Dua pengamat hukum menilai pernyataan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, dalam sidang perkara korupsi proyek Jalan Provinsi Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara, dapat menimbulkan tafsir negatif dan berisiko mengaburkan fokus utama perkara.
Pernyataan "jangan takut kehilangan jabatan, takutlah kepada Tuhan" yang dilontarkan hakim kepada saksi Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, dalam sidang 24 September 2025 lalu, dinilai memiliki potensi menjadi tekanan psikologis.
Pengamat hukum dari Kota Medan, Ridho Rejeki Pandiangan SH MH, menyatakan bahwa meskipun pernyataan tersebut bernada moral, dalam konteks persidangan pidana, kalimat semacam itu dapat memengaruhi persepsi saksi dan publik.Baca Juga:
"Kalimat seperti itu berpotensi membuat saksi merasa seolah-olah kesaksiannya diragukan atau diarahkan. Hakim sebaiknya menjaga netralitas dan memilih kata yang tidak menimbulkan kesan menggurui atau menekan," ujarnya, Selasa (30/9).
Ridho, yang juga pengurus DPC Peradi Kota Medan, menegaskan bahwa proses hukum ini telah menjadi sorotan masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak, termasuk hakim, untuk menjaga fokus pada pembuktian hukum, bukan gaya komunikasi.
"Masyarakat menunggu keadilan dari fakta persidangan, bukan perdebatan soal retorika atau tekanan moral," katanya.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa), Muslim Muis, juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pesan moral di ruang sidang.
"Ucapan bernuansa religius memang baik secara etis, tetapi dalam konteks hukum pidana bisa memunculkan tafsir bahwa hakim tidak sepenuhnya netral. Hakim sebaiknya berpegang pada hukum positif dan objektivitas dalam bersidang," ujarnya.
Muslim, yang juga mantan Wakil Direktur LBH Medan, menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan hanya dapat tumbuh jika sidang berlangsung transparan, profesional, dan bebas dari tekanan.
"Yang dibutuhkan masyarakat adalah hakim yang berpihak pada alat bukti, bukan pada opini atau tekanan moral," katanya.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 8 PN Medan tersebut, saksi Muhammad Haldun mengungkap bahwa proyek peningkatan jalan sepanjang 32 kilometer dengan nilai lebih dari Rp30 miliar mengalami enam kali perubahan anggaran.
Fakta lain yang mencuat adalah proses lelang yang dinilai tidak wajar. Paket proyek ditayangkan di LPSE pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, dan pemenang diumumkan sekitar enam jam kemudian.
Nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, turut disebut dalam persidangan karena kunjungannya ke lokasi proyek pada April 2025 bersama sejumlah pejabat, termasuk terdakwa. Bobby menyatakan siap hadir jika dipanggil pengadilan.
Majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan sejumlah saksi penting dalam sidang lanjutan, di antaranya:
- Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kadis PUPR Sumut
- AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kapolres Tapanuli Selatan
- Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek
Sementara itu, dua terdakwa dari pihak swasta yang tengah diadili adalah:
- Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG)
- Muhammad Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona Mora
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari proses pengadaan hingga pelaksanaan fisik di lapangan.
Menutup pandangannya, Ridho dan Muslim sepakat bahwa proses hukum dalam perkara ini harus berlangsung jernih dan tidak tercemari oleh tekanan eksternal atau gaya komunikasi yang multitafsir.
"Dengan menjaga netralitas, objektivitas, dan fokus pada alat bukti, kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan akan tetap terjaga," pungkas Ridho.*
JAKARTA Komisi III DPR RI berencana memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Fandi Ramadhan, terdakwa kas
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap solid dan tidak mudah terprovokasi oleh
NASIONAL
SINABANG Gempa berkekuatan magnitudo 5,6 mengguncang wilayah Sinabang, Kabupaten Simeulue, Aceh pada Minggu (8/3/2026) sore. Gempa terja
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Sekretaris Jend
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Duka mendalam kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu (7/3/2026) setelah b
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pemerintah Indonesia melanjutkan proses sengketa dagang minyak sawit dengan Uni Eropa setelah blok tersebut dinilai belum sepenu
EKONOMI
JAKARTA Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra memberangkatkan sekitar 12.000 warga untuk mengikuti program mudik Lebaran 2026 seca
NASIONAL
JAKARTA Harga ponsel pintar iPhone 14 versi reguler kini mengalami penurunan signifikan di pasar Indonesia. Perangkat yang pertama kali
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Satuan Reserse Mobile (Resmob) Badan Reserse Kriminal Polri menindak peredaran sekitar 9 ton daging beku impor yang diduga telah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pergerakan pasar modal Indonesia selama sepekan terakhir menunjukkan tren pelemahan. Data perdagangan yang dirilis Bursa Efek In
EKONOMI