BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

Ucapan Hakim di Sidang Korupsi Jalan Sumut Dipersoalkan, Pengamat: Bisa Munculkan Kesan Tidak Netral

Zulkarnain - Selasa, 30 September 2025 20:51 WIB
Ucapan Hakim di Sidang Korupsi Jalan Sumut Dipersoalkan, Pengamat: Bisa Munculkan Kesan Tidak Netral
Sidang perkara korupsi proyek Jalan Provinsi Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara, 24 September 2025 lalu. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Fakta lain yang mencuat adalah proses lelang yang dinilai tidak wajar. Paket proyek ditayangkan di LPSE pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, dan pemenang diumumkan sekitar enam jam kemudian.

Nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, turut disebut dalam persidangan karena kunjungannya ke lokasi proyek pada April 2025 bersama sejumlah pejabat, termasuk terdakwa. Bobby menyatakan siap hadir jika dipanggil pengadilan.

Majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan sejumlah saksi penting dalam sidang lanjutan, di antaranya:
- Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kadis PUPR Sumut
- AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kapolres Tapanuli Selatan
- Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek

Sementara itu, dua terdakwa dari pihak swasta yang tengah diadili adalah:
- Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG)
- Muhammad Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona Mora

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari proses pengadaan hingga pelaksanaan fisik di lapangan.

Menutup pandangannya, Ridho dan Muslim sepakat bahwa proses hukum dalam perkara ini harus berlangsung jernih dan tidak tercemari oleh tekanan eksternal atau gaya komunikasi yang multitafsir.

"Dengan menjaga netralitas, objektivitas, dan fokus pada alat bukti, kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan akan tetap terjaga," pungkas Ridho.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Razia Kendaraan Pelat Aceh di Langkat, Mualem: Yang Rugi Dia Sendiri!
Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp244 Miliar atas Perbuatan Melawan Hukum
Polres Tanjab Timur Tetapkan Kades dan Ketua RT Jadi Tersangka Pemortalan Jalan Umum Tanpa Izin
Tolak Bayar COD, Pelaku Emosi dan Aniaya Kurir Jasa Pengiriman di Bekasi
Miris! Saudara Kembar 60 Tahun Cabuli Disabilitas, Motif Hanya Kepuasan Pribadi
Tiga Kepala Sekolah di Sumut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS, Ini Kata Bobby Nasution
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru