MEDAN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, Rabu (1/10/2025).
Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Sidang yang terdaftar dengan Nomor Perkara 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn ini berlangsung di Ruang Cakra IV, dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi kunci.
Keempat saksi tersebut adalah mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting yang juga telah ditetapkan tersangka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar yang berstatus tersangka, mantan Pj Sekda Sumut Efendy Pohan, serta mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi.
Sebelumnya, pada sidang pekan lalu, JPU menghadirkan tiga saksi yaitu Andi Junaidi Lubis (sekuriti kantor UPT PTD Gunung Tua), Muhammad Haldun (Sekretaris PUPR Sumut), serta Edison Pardamean (pegawai Dinas PUPR Sumut).
Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menyebut, pihaknya akan menghadirkan hingga 30 saksi dalam persidangan. "Ya, kita akan hadirkan empat saksi sesuai permintaan hakim. Total saksi sekitar 30 orang," kata Eko.
Kasus korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar, serta proyek Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Dalam perkara ini, pihak swasta yakni Akhirun dan Rayhan diduga menyuap pejabat Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut untuk memenangkan lelang proyek melalui pengaturan di e-katalog.
KPK sendiri telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting. OTT KPK sebelumnya mengamankan enam orang beserta uang tunai Rp231 juta, yang merupakan bagian dari total dugaan suap Rp2 miliar.
Sidang akan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi-saksi lain yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim.*
(tb/j006)
Editor
:
Topan Ginting & Mantan Sekda Efendi Pohan Akan Dihadirkan Sebagai Saksi Korupsi Proyek Jalan Sumut