Anggaran Disunat Rp 69 Miliar, BNN Blak-blakan Tak Sanggup Sokong Program Prioritas Presiden
JAKARTA Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendapat pagu anggaran sebesar Rp1,44 triliun untuk tahun 2027. Angka tersebut turun Rp69,55 mil
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso pada Rabu (1/10).
Penahanan dilakukan setelah Hendi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT Isargas Energi (PT IAE).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hendi berlaku mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025.Baca Juga:
Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Merah Putih, Jakarta.
"Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ujar Asep dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta.
Hendi bukan tersangka pertama yang ditahan dalam kasus ini.
Sebelumnya pada 11 April 2025, KPK sudah menahan dua tersangka lain, yakni Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–Agustus 2019, dan Iswan Ibrahim, mantan Direktur Utama PT Isargas dan Komisaris PT IAE.
Menurut keterangan KPK, kasus bermula pada 2017 ketika PT IAE, perusahaan distribusi gas di Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
Iswan Ibrahim kemudian meminta Arso Sadewo, Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas PT IAE, untuk melakukan pendekatan kepada PGN dalam rangka memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran muka (advance payment) sebesar US$15 juta.
Dalam proses tersebut, Hendi Prio Santoso bersama Yugi Prayanto melakukan pertemuan dengan Arso Sadewo untuk mengondisikan persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari PT IAE.
Selanjutnya, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya sepakat merencanakan kerja sama tersebut.
Sebagai imbalan, Arso Sadewo diduga memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Hendi di kantornya di Jakarta.
Hendi kemudian memberikan sebagian uang sebesar US$10.000 kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan atas perannya dalam perkenalan tersebut.
Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan pejabat di BUMN strategis dan berdampak pada pengelolaan sumber daya energi nasional.
KPK terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh aktor dan modus yang terkait.*
(cn/a008)
JAKARTA Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendapat pagu anggaran sebesar Rp1,44 triliun untuk tahun 2027. Angka tersebut turun Rp69,55 mil
NASIONAL
JAKARTA DPR RI menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp4,58 triliun untuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2027. Tambahan anggaran t
NASIONAL
JAKARTA DPR RI menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp4,58 triliun untuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2027. Tambahan anggaran t
NASIONAL
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika melalui program Undercover.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam kembali turun pada perdagangan Rabu (2/9/2026). Harga emas Antam uku
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) menguat tipis terhadap rupiah pada perdagangan Rabu (2/9/2026) pagi. Mata uang Paman Sam be
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat pada perdagangan Rabu (2/9/2026) pagi. IHSG bergerak di level 6.600an setelah dibuka d
EKONOMI
JAKARTA Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini mendorong Nahdlatul Ulama (NU) menjadikan momentum pascaMuktamar sebagai ti
POLITIK
JAKARTA Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto menilai Wakil Ketua Ombudsman Repub
NASIONAL
MEDAN Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara mempertanyakan dugaan kebocoran air bersih dari jaringan pipa PD
PERISTIWA