Ribuan Warga Padati Liga Camat Cup Muarasabak Barat, Atmosfer Voli Memanas
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso pada Rabu (1/10).
Penahanan dilakukan setelah Hendi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT Isargas Energi (PT IAE).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Hendi berlaku mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025.Baca Juga:
Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Merah Putih, Jakarta.
"Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ujar Asep dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta.
Hendi bukan tersangka pertama yang ditahan dalam kasus ini.
Sebelumnya pada 11 April 2025, KPK sudah menahan dua tersangka lain, yakni Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–Agustus 2019, dan Iswan Ibrahim, mantan Direktur Utama PT Isargas dan Komisaris PT IAE.
Menurut keterangan KPK, kasus bermula pada 2017 ketika PT IAE, perusahaan distribusi gas di Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
Iswan Ibrahim kemudian meminta Arso Sadewo, Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas PT IAE, untuk melakukan pendekatan kepada PGN dalam rangka memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran muka (advance payment) sebesar US$15 juta.
Dalam proses tersebut, Hendi Prio Santoso bersama Yugi Prayanto melakukan pertemuan dengan Arso Sadewo untuk mengondisikan persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari PT IAE.
Selanjutnya, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya sepakat merencanakan kerja sama tersebut.
Sebagai imbalan, Arso Sadewo diduga memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Hendi di kantornya di Jakarta.
Hendi kemudian memberikan sebagian uang sebesar US$10.000 kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan atas perannya dalam perkenalan tersebut.
Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan pejabat di BUMN strategis dan berdampak pada pengelolaan sumber daya energi nasional.
KPK terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh aktor dan modus yang terkait.*
(cn/a008)
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
BANDA ACEH Polda Aceh mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Komandan Distrik Militer (Kodim) 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, membantah tudingan yang menyebut personel TNI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL