Ketua DPP NasDem Usul Motor Listrik Program MBG Dijual
JAKARTA Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi
NASIONAL
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dugaan korupsi dalam proyek jalur perkeretaapian DJKA. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan sejumlah tersangka sebelumnya. “KPK sedang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Tersangka H, Tersangka EP, dan Tersangka DM,” ujar Asep saat dikonfirmasi pada Jumat (29/11).
Ketiga tersangka, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam proyek jalur perkeretaapian, ditahan mulai 28 November hingga 17 Desember 2024. Namun, Asep juga menyebutkan bahwa ada satu tersangka lagi yang belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
Salah satu tersangka, Hardho, yang merupakan Ketua Pokja Proyek Jalur Kereta Api Lampegan-Cianjur tahun 2022-2023, diduga menerima sejumlah uang setelah memperoleh informasi terkait pengaturan pemenang proyek dari PPK Syntho Pirjani Hutabarat, yang sebelumnya telah divonis. Terkait pengaturan proyek tersebut, beberapa pihak diduga mendapat keuntungan melalui proyek-proyek yang melibatkan perusahaan-perusahaan tertentu.
Di antara proyek yang diatur tersebut adalah paket 1 yang dimenangkan oleh Dion melalui PT Rinenggo Ria Raya, paket 2 oleh Muchammad Hikmat melalui PT Tirtamas Mandiri, paket 3 yang melibatkan anggota Komisi V DPR dari Dapil Jawa Barat dengan PT Nazma Tata Laksana, dan paket 4 yang dimenangkan oleh Fahmi atau Wahyu Purwanto melalui PT Putra Kharisma.
Dari pengaturan ini, Hardho diduga menerima fee senilai total Rp 670 juta dari beberapa proyek yang dikelola di DJKA Kemenhub. Edi Purnomo, tersangka lainnya, juga diduga menerima suap sebesar Rp 140 juta untuk memenangkan PT KA Properti Manajemen dalam proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera. Edi dan Hardho bersama-sama menerima total Rp 800 juta dari Dion terkait proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(N/014)
JAKARTA Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi
NASIONAL
JAKARTA Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah mulai membahas arah kebijakan pembangunan nasional dan prioritas anggaran unt
NASIONAL
SOLO Putra Presiden Prabowo Subianto, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Prabowo, bertemu Presiden ke7 RI, Joko Widodo, di
POLITIK
MEDAN Puluhan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menggelar aksi unjuk rasa di dep
PERISTIWA
JAKARTA Proses eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2026, berlan
PERISTIWA
YOGYAKARTA Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membenarkan seorang anggotanya yang bertugas sebagai personel intelijen sempat diamank
HUKUM DAN KRIMINAL
MEXICO CITY Tim nasional Kolombia meraih kemenangan perdana mereka di ajang Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Uzbekistan dengan skor
OLAHRAGA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pela
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Staf Ahli I Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Titiek Sugiharti, meninjau pela
PEMERINTAHAN
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu menemui langsung warga yang menggelar aksi di depan Kantor Bupati, Rabu, 17 Jun
PEMERINTAHAN