JAKARTA — Relawan pendukung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Dr. Tifa, dan Rismon Sianipar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait isu ijazah palsu Jokowi.
Laporan resmi perkara tersebut telah masuk ke kepolisian sejak 30 April 2025.
Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, menegaskan agar aparat penegak hukum tidak membiarkan penyebaran informasi bohong yang merugikan nama baik mantan Presiden ke-7 RI tersebut.
"Jangan ada pembiaran terhadap penyebaran informasi bohong," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10).
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan relawan akan mengirim surat resmi kepada Mabes Polri dan DPR apabila dalam 14 hari ke depan belum ada kejelasan hukum.
Selain itu, aksi demonstrasi juga telah dipersiapkan sebagai bentuk tekanan agar proses hukum berjalan sesuai harapan.
"Aksi ini lahir dari niat membangun bangsa. Kami akan turun ke jalan jika proses hukum terus mandek," tegas Ade Darmawan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 49 saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi ahli.
Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Dr. Tifa, dan Rismon Sianipar.
Roy Suryo sendiri sempat dipanggil untuk diperiksa pada Juli 2025 dan dicecar 85 pertanyaan oleh penyidik.
Namun, ia memilih menjawab sebagian kecil pertanyaan yang dianggap relevan.
"Saya hanya jawab pertanyaan seputar identitas. Sisanya tidak saya jawab karena tidak relevan," ujar Roy setelah pemeriksaan.