JAKARTA — Relawan pendukung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Dr. Tifa, dan Rismon Sianipar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait isu ijazah palsu Jokowi.
Laporan resmi perkara tersebut telah masuk ke kepolisian sejak 30 April 2025.
Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, menegaskan agar aparat penegak hukum tidak membiarkan penyebaran informasi bohong yang merugikan nama baik mantan Presiden ke-7 RI tersebut.
"Jangan ada pembiaran terhadap penyebaran informasi bohong," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10).
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan relawan akan mengirim surat resmi kepada Mabes Polri dan DPR apabila dalam 14 hari ke depan belum ada kejelasan hukum.
Selain itu, aksi demonstrasi juga telah dipersiapkan sebagai bentuk tekanan agar proses hukum berjalan sesuai harapan.
"Aksi ini lahir dari niat membangun bangsa. Kami akan turun ke jalan jika proses hukum terus mandek," tegas Ade Darmawan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 49 saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi ahli.
Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Dr. Tifa, dan Rismon Sianipar.
Roy Suryo sendiri sempat dipanggil untuk diperiksa pada Juli 2025 dan dicecar 85 pertanyaan oleh penyidik.
Namun, ia memilih menjawab sebagian kecil pertanyaan yang dianggap relevan.
"Saya hanya jawab pertanyaan seputar identitas. Sisanya tidak saya jawab karena tidak relevan," ujar Roy setelah pemeriksaan.
Roy juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa keterangannya nanti justru digunakan untuk menjerat dirinya secara hukum.
"Buat apa memberikan keterangan kalau nanti dipakai untuk menjerat kita?" katanya.
Sementara itu, Dr. Tifa mengaku tidak mengetahui peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut saat diperiksa pada Mei 2025.
"Saya sama sekali tidak tahu apa peristiwa yang terjadi di Jakarta Selatan tanggal 26 Maret 2025, sehingga dilaporkan oleh Saudara Ir. Joko Widodo," ujarnya.
Ahli digital forensik Rismon Sianipar yang diperiksa pada akhir Mei 2025, menyebut mendapatkan 97 pertanyaan terkait pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.
"Saya diberikan pertanyaan sangat banyak, termasuk enam pasal ITE," katanya.
Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli, berdasarkan hasil verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Meski pihak Jokowi sempat membuka opsi jalur damai, Rismon menolak keras. Ia menegaskan agar perkara ini dibuktikan secara hukum di pengadilan.
"Kalau merasa benar, buktikan di pengadilan. Jangan ajak berdamai," kata Rismon.
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi salinan ijazah Jokowi dari KPU dan berencana melakukan analisis digital dengan metode ELA (Error Level Analysis) untuk menguji keaslian dokumen tersebut.*
(tb/a008)
Editor
:
Relawan Jokowi Beri Tenggat 14 Hari, Desak Polisi Tersangkakan Roy Suryo Cs