BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

73 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal dari AS Digagalkan KLH, Siap Dikembalikan ke Negara Asal

Abyadi Siregar - Minggu, 05 Oktober 2025 10:29 WIB
73 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal dari AS Digagalkan KLH, Siap Dikembalikan ke Negara Asal
Ilustrasi. (foto: Rivan Awal Lingga/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pelanggaran ini dianggap serius karena bertentangan dengan Pasal 106 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaku yang terbukti bersalah terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat sampah dunia.

Tindakan tegas terhadap penyelundupan limbah B3 merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan lingkungan dan keselamatan rakyat dari dampak limbah berbahaya.

"Kita tidak akan biarkan Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah negara lain. Semua jalur akan kami perketat," tegas Hanif Faisol.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan limbah elektronik ke Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku industri untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait impor limbah berbahaya.*


(vo/a008)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terungkap! Tambang Batu Bara Ilegal Beroperasi di Tengah Kawasan Konservasi IKN
Ashanty Bantah Rampas Aset Mantan Karyawan
DLH Bandar Lampung Bergerak Cepat Usai Muncul Dugaan Limbah Dapur MBG di Sukarame
Yang Sudah Diketahui soal Kasus Cesium-137 di Cikande: Dari Penolakan Udang hingga Dekontaminasi
Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan atas Dugaan Perampasan Aset dan Akses Ilegal
Tarif Cukai Rokok 2026 Dipertahankan, Ekonom Ingatkan Dampak ke APBN
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru