BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Penjualan Tanah HGU PTPN-1, Kejagung Diminta Periksa Erick Thohir

Zulkarnain - Selasa, 07 Oktober 2025 17:13 WIB
Penjualan Tanah HGU PTPN-1, Kejagung Diminta Periksa Erick Thohir
Kawasan Citra Land City yang berlokasi di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut (foto:ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Berbagai elemen masyarakat mengapresiasi langkah Kejagung mengusut penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-1. Namun, Kejagung diminta jangan hanya fokus pada pelanggaran PTPN yang tidak menyerahkan 20% dari luas HGU yang diubah jadi Hak Guna Bangunan (HGB) kepada negara.

"Ada banyak potensi pelanggaran hukum dalam proses perubahan HGU PTPN-1 ini ke HGB ini. Apalagi, diikuti pengalihan hak kepemilikan dari PTPN ke PT Ciputra," jelas Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, Selasa (07/10/2025).

Karena itu, Abyadi meminta agar Kejagung jangan hanya mengusut pelanggaran PTPN yang tidak menyerahkan 20% dari luas tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara. Tapi, juga harus membongkar dugaan korupsi proses perubahan HGU ke HGB, serta peralihan hak kepemilikan dari PTPN menjadi milik PT Ciputra.

Baca Juga:

"Saya kira, ini hanya soal kemauan Kejagung RI. Bila Kejagung punya political will, maka beragam bentuk dugaan korupsi proses penjualan HGU PTPN itu akan bisa dibongkar habis. Dan, ini juga program Presiden Prabowo yang belakangan mulai "bersih-bersih" BUMN dari praktik korupsi," tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2018 dan 2018-2023 itu.

PERUBAHAN HGU DAN PERALIHAN HAK
Abyadi Siregar menjelaskan, dalam penjualan tanah HGU PTPN-1 ini, telah terjadi apa yang disebut dengan Perubahan Hak Atas Tanah serta Peralihan Hak Atas Tanah.

Kalau mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, lanjut Abyadi, ada berbagai pihak yang terlibat dalam proses Perubahan Hak Atas Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah.

Siapa-siapa yang terlibat dalam proses Perubahan Hak Atas Tanah dan Peralihan Hak Atas Tanah ini, tegas Abyadi, diatur secara terang benderang dalam BAB VII tentang Tata Cara Izin Peralihan Hak Atas Tanah dan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Hak Pengelolaan pada Permen ATR/BPN Nomor 18 tahun 2021.

"Yang terlibat dalam proses itu adalah, mulai dari kepala daerah, kepala kantor pertanahan hingga Menteri BUMN Eric Tohir. Karena itu, saya berharap Kejagung juga memeriksa Menteri Eric Tohir terkait penjualan tanah HGU PTPN-1 ini," tegas Abyadi Siregar.

PENGGELEDAHAN
Pada 27 Agustus 2025 lalu, Kejagung melalui Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Sumut menggeladah sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan asset PTPN-1 Regional-1, yang dilakukan anak perusahaan PTPN, yakni PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya tim penyelidik Kejagung melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Di antara lokasi yang digeledah seperti ruang Direksi PTPN-I Regional-1. Kemudian ruang direksi, komisaris, ruang manager hingga gudang penyimpanan arsip PT NDP Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55. Selanjutnya, Kantor Pertanahan Deliserdang, kantor direksi dan ruangan lain Kantor PTPN-I Regional-1 Jalan Raya Medan Tanjungmorawa Km 16.

Ruangan project manager/general manager dan ruangan lain PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjungmorawa Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mantan Wakil Jaksa Agung Darmono Wafat di Usia 72 Tahun
Tak Terima Vonis 16 Tahun, Mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA
Rumah Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Laku Rp 2,7 Miliar di Lelang Kejagung
Aktivis Sumut Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi KUR BRI Tanjungbalai Senilai Rp17 Miliar
Sidang Praperadilan: Nadiem Nilai Penetapan Tersangka oleh Kejagung Tidak Sah
Penahanan Resmi Dibantarkan, Nadiem Masih Dirawat Usai Jalani Operasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru