BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Kejagung Periksa Nadiem sebagai Tersangka, Dana Sudah Mulai Dikembalikan

Raman Krisna - Selasa, 14 Oktober 2025 21:53 WIB
Kejagung Periksa Nadiem sebagai Tersangka, Dana Sudah Mulai Dikembalikan
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (14/10/2025).(foto: Irfan Kamil/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem kali ini dilakukan untuk mendalami keterangan dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.

Baca Juga:

"Dia (Nadiem) diperiksa sebagai tersangka, tentunya pendalaman dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya," kata Anang kepada awak media.

Meski demikian, Anang enggan merinci lebih jauh materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap mantan pendiri Gojek tersebut.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

"Itu (informasi pemeriksaan) penyidik yang punya," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim atas penetapannya sebagai tersangka.

Hakim tunggal Ketut Darpawan menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejagung sudah sesuai prosedur hukum.

"Penyidikan yang dilakukan termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana," kata Hakim Ketut dalam putusannya, Senin (13/10/2025).

Hakim juga menilai Kejagung telah memiliki alat bukti yang cukup, dan menolak argumen kuasa hukum Nadiem terkait dugaan pelanggaran administrasi, termasuk soal tidak diterimanya SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).

"Karena sah menurut hukum," tegas Hakim.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Riza Chalid Terancam Disidang In Absentia, Kejagung Kejar Pemulihan Kerugian Negara
KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker, Diduga Milik Staf PPTKA
Dua Mantan Pejabat BPN Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 ke Ciputra Land
KPK Tetapkan PT Loco Montrado sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Anoda Logam Antam
Diperiksa KPK, Eks Ketua Koperasi Amphuri Klaim Tak Tahu Soal Kuota Haji 2024
Jaksa Agung Ingatkan Kemenhaj: Jangan Warisi Penyakit Lama dari Kemenag
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru