Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU) pada Rabu (15/10/2025) malam.
"Benar, saudara M datang membuat laporan polisi tentang dugaan peristiwa pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antargolongan (SARA)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Laporan terhadap Trans7 teregistrasi dengan nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pihak pelapor menilai bahwa salah satu episode program Xpose Uncensored yang tayang pada Senin (13/10) memuat narasi yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik kalangan santri, kiai, serta lembaga pesantren.
Ade Ary menjelaskan, dugaan pelanggaran dalam tayangan tersebut mengarah pada Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE, serta Pasal 156A KUHP yang berkaitan dengan penodaan agama.
"Laporan sudah diterima. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Kami akan tangani secara prosedural dan profesional," tegas Ade Ary.
Konten yang dilaporkan berasal dari video yang menampilkan suasana santri dan jamaah yang sedang menyalami seorang kiai.
Dalam tayangan tersebut, narator menyebut bahwa "santri rela ngesot demi menyalami dan memberikan amplop kepada kiai", serta mempertanyakan kenapa bukan kiai yang memberikan amplop kepada santri.
Cuplikan narasi itu memicu kemarahan sejumlah kalangan, terutama dari lingkungan pesantren, yang menilai tayangan tersebut menyudutkan praktik penghormatan terhadap ulama dan mengandung unsur fitnah.
Tayangan tersebut segera menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sejumlah netizen mengecam isi narasi dalam program tersebut dan menyerukan boikot terhadap Trans7.
Tagar #BoikotTrans7 sempat masuk dalam jajaran trending topic di beberapa platform media sosial.