BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Surat Rahasia Ammar Zoni Terungkap: Dipaksa Ngaku Jadi Bandar!

Mutiara - Jumat, 17 Oktober 2025 22:01 WIB
Surat Rahasia Ammar Zoni Terungkap: Dipaksa Ngaku Jadi Bandar!
Ammar Zoni dan kawan-kawan dipindahkan ke Nusakambangan usai kedapatan mengedarkan narkoba di Salemba. (foto: Dok. Dirjen Pemasyarakatan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pemindahan aktor Ammar Zoni ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, dari Lapas Cipinang, Jakarta, pada Kamis (16/10/2025) dini hari, menimbulkan pertanyaan besar dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

Pasalnya, mereka mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum pemindahan dilakukan.

Namun sebelum dipindahkan, Ammar Zoni sempat menulis surat sepanjang tiga halaman yang dititipkan kepada kuasa hukumnya, Jon Matias, untuk disampaikan kepada ustaz Derry Sulaiman.

Baca Juga:

Dalam surat tersebut, Ammar membantah keras tuduhan bahwa dirinya merupakan bandar atau pengedar narkoba di Rutan Salemba.

"Jadi dalam suratnya Ammar menceritakan bahwa pada awal tahun 2025, dia didatangi petugas Rutan Salemba dan dibawa ke ruangan khusus. Di sana sudah ada beberapa anggota Polsek dan lima warga binaan lain yang lebih dulu ditangkap," ujar Jon Matias, Jumat (17/10/2025).

Menurut Jon, dalam surat tersebut Ammar menyebut bahwa dua dari lima warga binaan mengaku mendapatkan narkoba dari dirinya.

Namun, Ammar dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak mengenal para napi yang dimaksud.

"Ammar juga mengaku mendapat tekanan dari oknum polisi untuk mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan. Ia dijanjikan akan dibantu jika mengikuti arahan mereka," lanjut Jon.

Aktor yang pernah menikah dengan Irish Bella itu juga menuliskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui bagaimana narkoba bisa masuk ke dalam rutan dan tidak pernah mengedarkan barang haram seperti yang dituduhkan.

Kuasa hukum juga menyayangkan cara pemindahan Ammar ke Nusakambangan yang dinilai berlebihan dan tidak manusiawi.

"Jangan perlakukan Ammar Zoni seperti penjahat kelas kakap. Saat dipindahkan, ia dirantai dan kepalanya ditutup seperti teroris. Padahal sampai saat ini kasusnya masih menyisakan banyak tanda tanya," tegas Jon.

Pihak keluarga pun disebut terkejut dan terpukul dengan perlakuan yang diterima Ammar. Mereka berharap proses hukum dapat dijalankan secara adil dan transparan.

Jon Matias meminta agar Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), serta pihak kepolisian segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran isi surat dari Ammar.

"Kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan internal terhadap oknum petugas dan semua pihak yang terlibat. Jangan sampai sistem hukum kita malah menciptakan ketidakadilan baru," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan Kemenkumham belum memberikan pernyataan resmi terkait surat yang ditulis Ammar Zoni maupun proses pemindahannya ke Nusakambangan.*


(bs/a008)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Bali Tangkap Pengedar Narkoba di Denpasar, Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Ekstasi
Kasus Rahmadi, Bid Propam Polda Sumut Tindaklanjuti Kompol Dedi Kurniawan Lewat Sidang Etik
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan Usai Terungkap Terlibat Peredaran Narkoba di Dalam Lapas
23 Desa Masih Zona Merah Narkoba, Pemprov Sumut Perkuat Proteksi Dini
Kepala BNN Tegaskan: Pecandu Narkoba Prioritas Rehabilitasi, Bukan Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Soetopo Berutu Jadi Pembina Upacara di SMPN 1 Talawi, Tekakan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika.
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru