Presiden Prabowo Tinjau Banjir Aceh, Bermalam di Lokasi untuk Pantau Bantuan
ACEH Presiden Prabowo Subianto bermalam di Aceh setelah meninjau langsung lokasi banjir dan memimpin rapat koordinasi bersama jajaran me
NASIONAL
JAKARTA — Pemindahan aktor Ammar Zoni ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, dari Lapas Cipinang, Jakarta, pada Kamis (16/10/2025) dini hari, menimbulkan pertanyaan besar dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya.
Pasalnya, mereka mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum pemindahan dilakukan.
Namun sebelum dipindahkan, Ammar Zoni sempat menulis surat sepanjang tiga halaman yang dititipkan kepada kuasa hukumnya, Jon Matias, untuk disampaikan kepada ustaz Derry Sulaiman.Baca Juga:
Dalam surat tersebut, Ammar membantah keras tuduhan bahwa dirinya merupakan bandar atau pengedar narkoba di Rutan Salemba.
"Jadi dalam suratnya Ammar menceritakan bahwa pada awal tahun 2025, dia didatangi petugas Rutan Salemba dan dibawa ke ruangan khusus. Di sana sudah ada beberapa anggota Polsek dan lima warga binaan lain yang lebih dulu ditangkap," ujar Jon Matias, Jumat (17/10/2025).
Menurut Jon, dalam surat tersebut Ammar menyebut bahwa dua dari lima warga binaan mengaku mendapatkan narkoba dari dirinya.
Namun, Ammar dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak mengenal para napi yang dimaksud.
"Ammar juga mengaku mendapat tekanan dari oknum polisi untuk mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan. Ia dijanjikan akan dibantu jika mengikuti arahan mereka," lanjut Jon.
Aktor yang pernah menikah dengan Irish Bella itu juga menuliskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui bagaimana narkoba bisa masuk ke dalam rutan dan tidak pernah mengedarkan barang haram seperti yang dituduhkan.
Kuasa hukum juga menyayangkan cara pemindahan Ammar ke Nusakambangan yang dinilai berlebihan dan tidak manusiawi.
"Jangan perlakukan Ammar Zoni seperti penjahat kelas kakap. Saat dipindahkan, ia dirantai dan kepalanya ditutup seperti teroris. Padahal sampai saat ini kasusnya masih menyisakan banyak tanda tanya," tegas Jon.
Pihak keluarga pun disebut terkejut dan terpukul dengan perlakuan yang diterima Ammar. Mereka berharap proses hukum dapat dijalankan secara adil dan transparan.
Jon Matias meminta agar Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), serta pihak kepolisian segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran isi surat dari Ammar.
"Kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan internal terhadap oknum petugas dan semua pihak yang terlibat. Jangan sampai sistem hukum kita malah menciptakan ketidakadilan baru," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan Kemenkumham belum memberikan pernyataan resmi terkait surat yang ditulis Ammar Zoni maupun proses pemindahannya ke Nusakambangan.*
(bs/a008)
ACEH Presiden Prabowo Subianto bermalam di Aceh setelah meninjau langsung lokasi banjir dan memimpin rapat koordinasi bersama jajaran me
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memulai perdagangan pekan ini dengan catatan positif. Pada pembukaan Senin (8/12/2025), IHSG
EKONOMI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau tanggul pembatas air laut di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (8/12/2
NASIONAL
LUMAJANG Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berencana membangun jembatan gantung di Dusun Sumberlangsep, De
NASIONAL
JAKARTA Tim bulutangkis Indonesia kembali berlaga di babak semifinal SEA Games 2025, Senin (8/12/2025). Baik sektor putra maupun putri a
OLAHRAGA
TAPTENG Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Hj Darmawati Anton Achmad Saragih, m
NASIONAL
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan masih yakin pemerintah Indonesia mampu menangani bencana di tiga provinsi Sumatera, m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Meski dirilis pada 2021 dan 2022, iPhone 13 dan iPhone 14 masih tersedia di distributor resmi Indonesia, termasuk Apple Authoriz
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menyoroti langkah pemerintah yang hingga kini belum
NASIONAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. H. OK Saidin, SH, M.Hum, dijadwalkan mengikuti Rapat Dengar
PENDIDIKAN