
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA — Pemindahan aktor Ammar Zoni ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, dari Lapas Cipinang, Jakarta, pada Kamis (16/10/2025) dini hari, menimbulkan pertanyaan besar dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya.
Pasalnya, mereka mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum pemindahan dilakukan.
Namun sebelum dipindahkan, Ammar Zoni sempat menulis surat sepanjang tiga halaman yang dititipkan kepada kuasa hukumnya, Jon Matias, untuk disampaikan kepada ustaz Derry Sulaiman.Baca Juga:
Dalam surat tersebut, Ammar membantah keras tuduhan bahwa dirinya merupakan bandar atau pengedar narkoba di Rutan Salemba.
"Jadi dalam suratnya Ammar menceritakan bahwa pada awal tahun 2025, dia didatangi petugas Rutan Salemba dan dibawa ke ruangan khusus. Di sana sudah ada beberapa anggota Polsek dan lima warga binaan lain yang lebih dulu ditangkap," ujar Jon Matias, Jumat (17/10/2025).
Menurut Jon, dalam surat tersebut Ammar menyebut bahwa dua dari lima warga binaan mengaku mendapatkan narkoba dari dirinya.
Namun, Ammar dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak mengenal para napi yang dimaksud.
"Ammar juga mengaku mendapat tekanan dari oknum polisi untuk mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan. Ia dijanjikan akan dibantu jika mengikuti arahan mereka," lanjut Jon.
Aktor yang pernah menikah dengan Irish Bella itu juga menuliskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui bagaimana narkoba bisa masuk ke dalam rutan dan tidak pernah mengedarkan barang haram seperti yang dituduhkan.
Kuasa hukum juga menyayangkan cara pemindahan Ammar ke Nusakambangan yang dinilai berlebihan dan tidak manusiawi.
"Jangan perlakukan Ammar Zoni seperti penjahat kelas kakap. Saat dipindahkan, ia dirantai dan kepalanya ditutup seperti teroris. Padahal sampai saat ini kasusnya masih menyisakan banyak tanda tanya," tegas Jon.
Pihak keluarga pun disebut terkejut dan terpukul dengan perlakuan yang diterima Ammar. Mereka berharap proses hukum dapat dijalankan secara adil dan transparan.
Jon Matias meminta agar Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), serta pihak kepolisian segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran isi surat dari Ammar.
"Kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan internal terhadap oknum petugas dan semua pihak yang terlibat. Jangan sampai sistem hukum kita malah menciptakan ketidakadilan baru," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan Kemenkumham belum memberikan pernyataan resmi terkait surat yang ditulis Ammar Zoni maupun proses pemindahannya ke Nusakambangan.*
(bs/a008)
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi