Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Pemindahan aktor Ammar Zoni ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, dari Lapas Cipinang, Jakarta, pada Kamis (16/10/2025) dini hari, menimbulkan pertanyaan besar dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya.
Pasalnya, mereka mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum pemindahan dilakukan.
Namun sebelum dipindahkan, Ammar Zoni sempat menulis surat sepanjang tiga halaman yang dititipkan kepada kuasa hukumnya, Jon Matias, untuk disampaikan kepada ustaz Derry Sulaiman.Baca Juga:
Dalam surat tersebut, Ammar membantah keras tuduhan bahwa dirinya merupakan bandar atau pengedar narkoba di Rutan Salemba.
"Jadi dalam suratnya Ammar menceritakan bahwa pada awal tahun 2025, dia didatangi petugas Rutan Salemba dan dibawa ke ruangan khusus. Di sana sudah ada beberapa anggota Polsek dan lima warga binaan lain yang lebih dulu ditangkap," ujar Jon Matias, Jumat (17/10/2025).
Menurut Jon, dalam surat tersebut Ammar menyebut bahwa dua dari lima warga binaan mengaku mendapatkan narkoba dari dirinya.
Namun, Ammar dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak mengenal para napi yang dimaksud.
"Ammar juga mengaku mendapat tekanan dari oknum polisi untuk mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan. Ia dijanjikan akan dibantu jika mengikuti arahan mereka," lanjut Jon.
Aktor yang pernah menikah dengan Irish Bella itu juga menuliskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui bagaimana narkoba bisa masuk ke dalam rutan dan tidak pernah mengedarkan barang haram seperti yang dituduhkan.
Kuasa hukum juga menyayangkan cara pemindahan Ammar ke Nusakambangan yang dinilai berlebihan dan tidak manusiawi.
"Jangan perlakukan Ammar Zoni seperti penjahat kelas kakap. Saat dipindahkan, ia dirantai dan kepalanya ditutup seperti teroris. Padahal sampai saat ini kasusnya masih menyisakan banyak tanda tanya," tegas Jon.
Pihak keluarga pun disebut terkejut dan terpukul dengan perlakuan yang diterima Ammar. Mereka berharap proses hukum dapat dijalankan secara adil dan transparan.
Jon Matias meminta agar Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), serta pihak kepolisian segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran isi surat dari Ammar.
"Kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan internal terhadap oknum petugas dan semua pihak yang terlibat. Jangan sampai sistem hukum kita malah menciptakan ketidakadilan baru," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan Kemenkumham belum memberikan pernyataan resmi terkait surat yang ditulis Ammar Zoni maupun proses pemindahannya ke Nusakambangan.*
(bs/a008)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL