BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

KPK Periksa 5 Direktur Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Abyadi Siregar - Selasa, 21 Oktober 2025 12:42 WIB
KPK Periksa 5 Direktur Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan
Gedung KPK. (foto: laman KPK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Pada hari ini, Selasa, 21 Oktober 2025, penyidik KPK memanggil dan memeriksa enam orang saksi, termasuk lima di antaranya merupakan direktur perusahaan travel penyelenggara ibadah haji.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi-saksi terkait dugaan TPK pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (21/10).

Baca Juga:

Pemeriksaan berlangsung di Polresta Yogyakarta.

Berikut adalah nama-nama saksi yang dipanggil:
- Siti Aisyah – Direktur PT Saibah Mulia Mandiri
- Mochamad Iqbal – Direktur PT Wanda Fatimah Zahra
- Mifdol Abdurrahman – Direktur PT Nur Ramadhan Wisata
- Tri Winarto – Direktur PT Firdaus Mulia Abadi
- Retno Anugerah Andriyani – Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq
- Gugi Harry Wahyudi – Manajer Operasional Kantor AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia)

Kasus ini mencuat setelah Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebesar 20.000 jemaah pada musim haji 2024.

Dari jumlah tersebut, 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler, dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus.

Namun, alokasi tersebut diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga telah terjadi praktik kongkalikong antara oknum Kementerian Agama dan sejumlah biro travel haji dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut.

Berdasarkan penyelidikan sementara, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan, hingga properti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Sejumlah biro travel disebut telah mengembalikan uang yang sebelumnya diminta oleh oknum Kemenag sebagai "biaya percepatan" pengurusan kuota haji tambahan.

Pengembalian itu diduga dilakukan setelah muncul tekanan politik dari DPR, melalui panitia khusus (pansus) haji 2024.

Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, KPK hingga kini belum mengumumkan tersangka.

Namun, lembaga antirasuah tersebut telah mencegah tiga orang ke luar negeri, yaitu:
- Yaqut Cholil Qoumas – Mantan Menteri Agama
- Ishfah Abdial Aziz – Mantan Staf Khusus Menag
- Fuad Hasan Masyhur – Pendiri Travel Haji Maktour

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.

Menurutnya, proses hukum masih berjalan sesuai prosedur dan penyidik tengah menyempurnakan alat bukti.

"Masalah lain nggak ada kok. Penyidik masih melakukan pemanggilan saksi dan melengkapi dokumen. Penetapan tersangka itu ada dokumennya, dan itu soal waktu saja," ucap Setyo, Senin (6/10), di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik jual beli kuota haji yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Langkah pemeriksaan terhadap para direktur travel ini menjadi bagian penting dalam memetakan peran masing-masing pihak dalam alur dugaan korupsi kuota haji, khususnya terkait penggunaan, pengalihan, dan potensi gratifikasi dalam distribusi kuota tambahan.*


(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Notaris Diduga Terlibat Korupsi Aset PTPN I untuk Proyek Perumahan Citraland, Kerugian Negara Segera Diumumkan
Dicecar Jaksa soal Dugaan Intervensi Riza Chalid, Eks Direktur Pertamina: Hanya Dugaan Saya
KPK Periksa Staf PT Elang Indonesia Terkait Dugaan Suap Dana Operasional Pemprov Papua
Rayakan Milad ke-22, Jannah Firdaus Gelar Manasik Umrah Akbar Bersama Ribuan Jamaah
Kejati Sumut Tetapkan Iman Subekti sebagai Tersangka Ketiga Kasus Aset PTPN II
Lobi Berbuah Manis, Indonesia Dapatkan Izin Khusus Bangun Kampung Haji di Tanah Suci
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru