
Ancaman Hukum Rokok Ilegal: Konsumen Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp 200 Juta
JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menegaskan bahwa ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi produsen dan penjual
Hukum dan KriminalKUPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (21/10/2025) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dan disaksikan sejumlah pihak dari lembaga perlindungan anak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Baca Juga:
"Perbuatan terdakwa mencederai martabat institusi kepolisian dan melanggar hak-hak dasar anak. Tidak ada alasan pembenar bagi perbuatan yang merusak masa depan korban," tegas Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan aparat penegak hukum yang menemukan keterlibatan Fajar dalam tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.
Aksi keji tersebut dilakukan di sebuah hotel di Kota Kupang setelah para korban dibawa oleh seorang mahasiswi bernama Stefani Rehi Doko alias Fani, yang bertindak sebagai perekrut korban.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang memperkuat unsur kesengajaan dan perencanaan dalam tindak pidana tersebut.
Salah satu korban bahkan dilaporkan mengalami luka fisik serius berdasarkan hasil visum et repertum.
"Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka robek pada bagian kemaluannya akibat kekerasan seksual," ungkap hakim dalam pertimbangan putusan.
Dalam sidang terpisah yang digelar pada hari yang sama, PN Kupang juga menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terhadap Stefani Rehi Doko alias Fani.
JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menegaskan bahwa ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi produsen dan penjual
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah Indonesia menghentikan sementara impor besi bekas (scrap metal) setelah ditemukan kontaminasi zat radioaktif cesium13
PemerintahanJAKARTA Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyambut positif pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait t
EkonomiJAKARTA Oppo dikabarkan tengah bersiap menghadirkan lini flagship terbarunya, Find X9 dan Find X9 Pro, dengan sejumlah peningkatan signif
Sains & TeknologiBALI Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan merespons cepat postingan akun media sosial mr.teri
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan apresiasi tinggi atas dukungan dan peran aktif Kepolisian
PemerintahanSIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (PKPP) menggelar For
EkonomiJAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyatakan pihaknya telah menurunkan tim dari Kantor Wilayah Bali untuk memantau
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menargetkan calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuha
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menegaskan komitmen untuk mengoptima
Pemerintahan