BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

KPK Tetapkan PNS Kementan sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pengolahan Karet

Adelia Syafitri - Rabu, 22 Oktober 2025 09:34 WIB
KPK Tetapkan PNS Kementan sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pengolahan Karet
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Yudi Wahyudin (YW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan fasilitas pengolahan karet tahun anggaran 2021–2023.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

"Ya, sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Budi saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga:

Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara rinci jumlah total tersangka dalam perkara ini.

"Terkait siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti akan kami update," imbuhnya.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 29 November 2024, dengan temuan awal dugaan adanya mark-up atau penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan fasilitas pengolahan karet.

Penyidikan juga menyasar pada proses perencanaan kegiatan dan penganggaran program, termasuk indikasi penyalahgunaan kewenangan.

YW sebelumnya telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK, termasuk pemeriksaan lanjutan pada Selasa (21/10/2025), untuk mendalami perannya dalam penyusunan anggaran program tersebut

Selain fokus pada dugaan korupsi proyek pengolahan karet, KPK turut mendalami keterkaitan perkara ini dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Lembaga antirasuah menduga ada aliran dana atau hubungan struktural antara kedua perkara, meski belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal keterlibatan langsung SYL dalam proyek pengolahan karet.

Dalam upaya mendalami kasus ini, KPK juga telah menerbitkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang, termasuk tersangka YW.

Delapan pihak yang dicegah terdiri dari unsur aparatur sipil negara, pensiunan, dan pihak swasta. Mereka berinisial YW, SUP, ANA, AJH, MT, DJ, DS, dan RIS.

"Pencegahan dilakukan agar saat diperlukan keterangannya, pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," jelas Budi.

KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Kami pastikan proses ini berjalan transparan. Begitu ada perkembangan signifikan, akan kami sampaikan," pungkas Budi.*


(bi/a008)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Periksa 5 Direktur Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan
Notaris Diduga Terlibat Korupsi Aset PTPN I untuk Proyek Perumahan Citraland, Kerugian Negara Segera Diumumkan
Dicecar Jaksa soal Dugaan Intervensi Riza Chalid, Eks Direktur Pertamina: Hanya Dugaan Saya
KPK Periksa Staf PT Elang Indonesia Terkait Dugaan Suap Dana Operasional Pemprov Papua
Kejati Sumut Tetapkan Iman Subekti sebagai Tersangka Ketiga Kasus Aset PTPN II
KPK Panggil Kepala Kantor BPN Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru