BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Perkara Penjualan Asset PTPN, Kejatisu Pastikan Tidak Lakukan Penyitaan Aset

Zulkarnain - Rabu, 22 Oktober 2025 14:07 WIB
Perkara Penjualan Asset PTPN, Kejatisu Pastikan Tidak Lakukan Penyitaan Aset
Kajati Sumut Harli Siregar menunjukkan uang pengembalian dari PT DMKR dalam perkara penjualan aset PTPN 1 Regional 1. (zulkarnain)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp 150 miliar dari perkara korupsi penjualan aset PTPN 1 Regional 1 seluas 8077 hektar oleh PT Nusa Dua Propertindo yang bekerjasama dengan PT Ciputra Land.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menjelaskan, penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp.150.000.000.000.

Meski masih dilakukan perhitungan terhadap kerugian negara oleh ahli, dengan pengembalian kerugian negara ini, dipastikan penyidik saat ini tidak melakukan penyitaan aset baik yang sudah diperjualbelikan kepada konsumen maupun yang belum diperjualbelikan.

Baca Juga:

Dalam perkara ini, kata Harli, penegak hukum bukan hanya ingin menegakkan hukum akan tetapi juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.

"Penyidik sempat mempertimbangkan menyita aset dalam perkara ini. Akan tetapi ada kesadaran, ini tentu menjadi pertimbangan dan akan diperhitungkan bahwa para pelaku mau mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Harli kepada wartawan, Rabu (22/10).

PENAHANAN 3 ORANG
Sebagaimana diketahui, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yakni mantan Kanwil BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis dan Direktur NDP Iman Subekti. Ketiganya disangkakan bersalah dalam proses peralihan status HGU menjadi HGB 8077 ha lahan PTPN 1 Regional 1.

Dikatakan Harli, saat ini perhitungan kerugian negara masih dilakukan. Dan pengembalian ini sebagai itikad awal pemulihan kerugian negara. Dengan langkah pengembalian kerugian negara ini, Harli memastikan tidak akan melakukan penyitaan aset baik yang belum diperjualbelikan maupun yang sudah diperjualbelikan.

"Tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan," kata Harli.

"Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik mengimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik, agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut," timpalnya.*

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejatisu Sita Rp 150 Miliar Uang Hasil Penjualan Aset PTPN-I Regional-I
Kejatisu Didesak Usut Dugaan Korupsi Lampu Pocong dan Lapangan Merdeka, Ketua DPRD Diharap Sidak
Kantor ATR/BPN Sumut Terbakar, Isu Pemeriksaan Kejatisu Mencuat
Kejatisu Tahan Delapan Tersangka Korupsi Jalan di Batubara
Kejatisu Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Lahan HGU PTPN, Luar Biasa..!
Kadis LH Medan Melvi Marlabayana Terseret Isu Dugaan Korupsi Plaza UMKM, Wali Kota: “Kalau Bersalah, Jangan Dilindungi”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru