Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar konferensi pers di Aceh untuk memaparkan capaian pengawasan dan penindakan sepanjang tahun 2025. (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Beberapa penindakan menonjol yang diekspos dalam konferensi pers antara lain:
- Bea Cukai Langsa (13 September 2025): 8 unit sepeda motor, 20 koli suku cadang, dan 1 truk diduga hasil penyelundupan. Barang saat ini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN). - Bea Cukai Lhokseumawe (10 Oktober 2025): 3,87 juta batang rokok ilegal dan 1 truk tanpa pita cukai. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. - Selain itu, Bea Cukai Aceh memusnahkan berbagai barang hasil penindakan, antara lain:
- Rokok ilegal 6,3 juta batang (potensi kerugian negara Rp6,7 miliar) - Barang impor tanpa dokumen resmi, termasuk telepon genggam, alas kaki, pakaian bekas, kosmetik, obat-obatan, pestisida, kopi, dan produk makanan senilai Rp139 juta.
Djaka Budhi Utama menegaskan, upaya Bea Cukai tidak hanya bertujuan menutup celah penyelundupan, tetapi juga menjaga keseimbangan APBN, mendorong industri legal, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami akan menindak tegas pelanggar melalui penyidikan hingga pengungkapan penerima manfaat, termasuk kemungkinan penyidikan TPPU. Setiap langkah pengawasan diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan mendukung pertumbuhan ekonomi 8 persen, sebagaimana Asta Cita," pungkas Djaka.*