Warga Jembrana bersama tim kuasa hukum dari Lusiana Giron & Partners dalam RDPU Komisi III DPR RI, Kamis (23/10/2025), terkait dugaan penyerobotan tanah dan penghilangan hak kepemilikan warga di Kab. Jembrana, Bali. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Ironisnya, laporan penyerobotan yang dibuat Dontri di Polres Jembrana justru dinyatakan dihentikan penyelidikannya, tanpa alasan yang jelas.
Kuasa hukum Dontri menilai alasan BPN yang menyebut adanya tumpang tindih tanah tidak berdasar. Pasalnya, tanah Dontri dan Silviana memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang berbeda, serta riwayat perolehan yang jelas dan sah.
"Tanah Ni Wayan Dontri berasal dari PTSL, sementara tanah Silviana dibeli dari Pan Dontri, ayah Silviana sendiri. Jadi, tidak ada hubungan hukum antara keduanya," jelas Usman.
Menanggapi laporan ini, Pimpinan Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, S.H, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut secara menyeluruh.
"Komisi III akan menggunakan tenaga ahli untuk mendalami dan memetakan persoalan ini secara objektif. Kami akan panggil seluruh pihak yang terkait, baik BPN, Kepolisian, maupun PT SMI," ujar Bimantoro dalam rapat.
Ia memastikan Komisi III akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak masyarakat atas tanah mendapat perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
"Kami berkomitmen mencari solusi yang adil dan memastikan tidak ada warga yang dirugikan oleh praktik-praktik mafia tanah," tegasnya.
Meski berbagai surat pengaduan telah dilayangkan ke Kapolri, Presiden, dan Menteri ATR/BPN, belum ada respons resmi.
Namun, Komisi III menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan bagi warga Jembrana benar-benar ditegakkan.*