Warga Jembrana bersama tim kuasa hukum dari Lusiana Giron & Partners dalam RDPU Komisi III DPR RI, Kamis (23/10/2025), terkait dugaan penyerobotan tanah dan penghilangan hak kepemilikan warga di Kab. Jembrana, Bali. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (23/10/2025) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah dan penghilangan hak kepemilikan warga di Kabupaten Jembrana, Bali.
Kasus ini diduga melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jembrana dan perusahaan swasta PT Sungai Mas Indonesia (PT SMI).
Dalam rapat tersebut, perwakilan warga Jembrana bersama tim kuasa hukum dari Lusiana Giron & Partners melaporkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga atas nama Ni Wayan Dontri dibatalkan secara sepihak oleh BPN.
Parahnya, proses hukum yang ditempuh korban justru dihentikan oleh pihak kepolisian.
"SK pembatalan itu cacat hukum dan merugikan hak konstitusional warga. Kami berharap DPR, khususnya Komisi III, bisa menjadi mediator untuk membuka ruang penyelesaian yang adil," ujar Umar Usman, Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon, dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta.
Sengketa ini bermula dari tanah seluas 1,7 hektar milik Ni Wayan Dontri (SHM No. 7395) yang diperoleh melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPNJembrana.
Tanah tersebut bersebelahan dengan lahan milik Silviana Ekawati (SHM No. 2541), istri dari pemilik PT SMI.
Usman menjelaskan bahwa penyerobotan terjadi saat pihak PT SMI mulai mengerjakan lahan milik Dontri untuk proyek tambak udang, tanpa izin dari pemilik sah.
Pada Februari 2025, Dontri melaporkan Silviana dan PT SMI ke Polres Jembrana atas dugaan penyerobotan tanah.
Namun, bukannya mendapat keadilan, laporan itu justru dibalas dengan laporan balik oleh PT SMI ke Polda Bali terkait dugaan korupsi oleh oknum BPNJembrana.
Laporan inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh Kepala ATR/BPNJembrana untuk mengusulkan pembatalan SHM Dontri, hingga akhirnya Kantor Wilayah ATR/BPNBali menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembatalan hanya dalam waktu 1,5 bulan.
"Prosesnya sangat cepat, seperti ada 'tiktokan' antara Polda dan BPN. Tiba-tiba sertifikat dibatalkan dan tanahnya dinyatakan hilang karena dikuasai pihak PT SMI," tegas Usman.
Ironisnya, laporan penyerobotan yang dibuat Dontri di Polres Jembrana justru dinyatakan dihentikan penyelidikannya, tanpa alasan yang jelas.
Kuasa hukum Dontri menilai alasan BPN yang menyebut adanya tumpang tindih tanah tidak berdasar. Pasalnya, tanah Dontri dan Silviana memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang berbeda, serta riwayat perolehan yang jelas dan sah.
"Tanah Ni Wayan Dontri berasal dari PTSL, sementara tanah Silviana dibeli dari Pan Dontri, ayah Silviana sendiri. Jadi, tidak ada hubungan hukum antara keduanya," jelas Usman.
Menanggapi laporan ini, Pimpinan Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, S.H, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut secara menyeluruh.
"Komisi III akan menggunakan tenaga ahli untuk mendalami dan memetakan persoalan ini secara objektif. Kami akan panggil seluruh pihak yang terkait, baik BPN, Kepolisian, maupun PT SMI," ujar Bimantoro dalam rapat.
Ia memastikan Komisi III akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak masyarakat atas tanah mendapat perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
"Kami berkomitmen mencari solusi yang adil dan memastikan tidak ada warga yang dirugikan oleh praktik-praktik mafia tanah," tegasnya.
Meski berbagai surat pengaduan telah dilayangkan ke Kapolri, Presiden, dan Menteri ATR/BPN, belum ada respons resmi.
Namun, Komisi III menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan bagi warga Jembrana benar-benar ditegakkan.*
(a008)
Editor
: Adelia Syafitri
Komisi III DPR Soroti Dugaan Penyerobotan Tanah di Jembrana, BPN dan PT SMI Akan Dipanggil