Satu Keluarga WN Irak Coba Masuk Bali Pakai Paspor Belgia Palsu, Langsung Dideportasi
BADUNG Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan dugaan upaya masuk ilegal ol
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA— Tiga anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, dituntut masing-masing 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
'Ketiganya didakwa menerima suap terkait perkara ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada periode Januari–April 2022.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10), jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti menerima suap dari pihak korporasi yang sebelumnya dijatuhi putusan lepas dalam perkara CPO tersebut.Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djuyamto dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain pidana pokok, Djuyamto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sementara itu, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing dituntut membayar uang pengganti Rp6,2 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa.
Jaksa menilai ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, tindakan mereka mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya institusi yudikatif.
Adapun hal yang meringankan, para terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
BADUNG Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan dugaan upaya masuk ilegal ol
HUKUM DAN KRIMINAL
BADUNG Penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah berdampak signifikan pada penerbangan internasional dari Bandara I Gusti Ngurah Rai
NASIONAL
JAKARTA Pelaksanaan project streamlining perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Danantara Asset Management (Persero) bukan sekadar keput
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Militer Israel mengklaim telah menghancurkan Kantor Kepresidenan Iran dan sejumlah fasilitas strategis lain, termasuk gedung Dew
INTERNASIONAL
PADANG Pelatihan vokasi tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor m
EKONOMI
MAKASSAR Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mengungkap aliran dana dari seorang bandar sabu ke Kepala Satuan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, menyoroti sikap Presiden Republik Indonesia, Prabow
NASIONAL
SLEMAN Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai mencantumkan harga dan kandungan gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk
NASIONAL
BEKASI Ermanto Usman (65) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di rumahnya di Perumahan Prima Asri Blok B4, Jalan Caman Raya, Jati
PERISTIWA
PADANGSIDIMPUAN Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh jalur yang sebelumnya terdampak bencana alam pada
NASIONAL