Proyek Kereta Cepat Thailand Kembali Memakan Korban: Derek Roboh, 28 Orang Tewas
NAKHON RATCHASIMA, THAILAND Sebuah derek konstruksi besar roboh menimpa kereta penumpang yang sedang melaju di Provinsi Nakhon Ratchasim
INTERNASIONAL
JAKARTA— Tiga anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, dituntut masing-masing 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
'Ketiganya didakwa menerima suap terkait perkara ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada periode Januari–April 2022.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10), jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti menerima suap dari pihak korporasi yang sebelumnya dijatuhi putusan lepas dalam perkara CPO tersebut.Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djuyamto dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain pidana pokok, Djuyamto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sementara itu, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing dituntut membayar uang pengganti Rp6,2 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa.
Jaksa menilai ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, tindakan mereka mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya institusi yudikatif.
Adapun hal yang meringankan, para terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
NAKHON RATCHASIMA, THAILAND Sebuah derek konstruksi besar roboh menimpa kereta penumpang yang sedang melaju di Provinsi Nakhon Ratchasim
INTERNASIONAL
MEDAN Nilai tukar rupiah menguat tipis pada awal perdagangan Rabu (14/1/2026), meski pergerakan mata uang domestik masih dibayangi ketid
EKONOMI
MEDAN Banjir besar yang melanda hampir seluruh wilayah Kota Medan pada 27 November 2025 lalu menjadi peringatan serius bagi pemerintah d
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara melaporkan tiga kasus penyakit Super Flu atau Influenza A di wilayah Deliserdang.
KESEHATAN
MEDAN Geliat pinjaman online (pinjol) di Sumatera Utara terus meningkat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiaya
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya istilah uang hangus dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, sepanjang 2025 aktif mendorong penguatan ekosistem ekonomi daerah m
EKONOMI
LUBUK PAKAM, DELI SERDANG Perjuangan para laskar dan pejuang lokal yang rela berkorban demi kemerdekaan Indonesia menjadi fondasi kokoh
NASIONAL
LUBUK PAKAM Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melanjutkan program rehabilitasi fasilitas pendidikan dengan meresmikan pembangunan toilet
PENDIDIKAN
JAMBI Sebuah insiden yang mengejutkan dunia pendidikan terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3, Kabupaten Tanjung Jabung Tim
NASIONAL