BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Adelia Syafitri - Senin, 03 November 2025 10:22 WIB
Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. (foto: Dok. Tempo/Eko Siswono Toyudho)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapan yang dilakukan terhadapnya. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 31 Oktober 2025.

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 10 November 2025 mendatang.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, disebutkan bahwa gugatan ini mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan terhadap Tannos.

Baca Juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai pihak Termohon dalam perkara ini.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh Tannos.

"KPK menghormati hak hukum Saudara PT yang mengajukan pra-peradilan dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan KTP elektronik," ujar Budi kepada wartawan.

"KPK sebagai pihak Termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," tambahnya.

Budi menegaskan, KPK meyakini hakim yang mengadili akan bersikap objektif dan independen.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi e-KTP tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi masyarakat, mengingat korupsi ini berdampak pada kerugian negara dalam jumlah besar serta menghambat pelayanan publik di sektor kependudukan.

Menurut Budi, proses hukum yang dilakukan KPK selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan, menjamin legalitas tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan alat bukti yang dikumpulkan.

Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, ia sempat tinggal di Singapura bersama keluarga dan menyulitkan KPK untuk mengeksekusinya.

Tannos juga pernah mengganti namanya menjadi Tjhin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Akan Perketat Pengawasan Anggaran KPU Usai Kasus Jet Pribadi
Megawati Sudah Tiga Kali Ingatkan Pemerintah soal Urgensi Proyek Whoosh: Lebih Baik Bangun Double Track di Sumatera
Bakhtiar Sibarani Tantang Masinton Debat Live Soal Isu Korupsi Kantor Bupati Tapteng
“Serakahnomics” Berbahaya, Prabowo Dorong Kerja Sama Multilateral di APEC
Ribuan Warga Tapteng Demo ke DPRD, Desak Pansus Dugaan Korupsi Kantor Bupati Mangkrak
Dr. Taqwaddin: Hakim Adalah Benteng Terakhir Penegakan Hukum Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru