Prabowo Terbitkan Perpres Pengelolaan Kesehatan Terpadu dari Pusat hingga Desa, Ini Isinya
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini
KESEHATAN
MEDAN – Oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Aipda ES, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.
Keputusan PTDH sebelumnya diambil oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melalui sidang yang digelar Bidang Propam Polda Sumut pada 28 Oktober 2025.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengonfirmasi langkah banding yang diambil ES.Baca Juga:
"Dia nyatakan banding putusan PTDH itu," ujar Siti, Selasa (4/11/2025).
Aipda ES dipecat dari kesatuan Polri setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
Kasus ini ditangani secara paralel, dengan aspek disiplin ditangani Bidang Propam Polda Sumut, sementara aspek pidana ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.
Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, menegaskan akan menindak tegas oknum polisi yang terbukti terlibat peredaran narkoba.
"Sesuai bukti keterlibatan, fakta menunjukan bahwa tindakan bersangkutan melanggar kode etik. Kita akan menempuh PTDH atau pemecatan jika diperlukan," kata Julihan.
Saat ini, ES telah ditahan di penempatan khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Sumut dan berstatus sebagai tersangka.
Sementara kasus pidana umum atas peredaran sabu ini tetap ditangani Polres Binjai, yang sebelumnya menangkap empat pelaku lainnya: JP, N, dan AR.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, menegaskan bahwa sabu seberat 1 kilogram tersebut bukan barang bukti dari kasus sebelumnya yang disalahgunakan.
"Pengecekan data barang bukti menunjukkan semua tersimpan dengan benar, tidak ada selisih," ujar Andi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keterlibatan anggota Polri aktif dalam jaringan narkoba.
Polda Sumut menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum dan kode etik profesi.*
(vv/a008)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau jembatan eks perlintasan kereta api di Jalan Adi Sucipto, Gang Damai, Kecamatan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto mengajak umat Hindu menjadikan Dharma Santi Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan da
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami p
PEMERINTAHAN
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asalusul dana yang disetorkan oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi kenaikan harga elpiji tabung 12 kilogram (kg) di sejum
EKONOMI
JAKARTA Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengenai program swasembada pangan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di
HUKUM DAN KRIMINAL