BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Satgas PKH Segel 6 Perusahaan Tambang Kuarsa di Bangka Belitung, Pengamat: Harus Ada Kepastian Hukum!

Ida Bagus Wedha - Rabu, 05 November 2025 09:41 WIB
Satgas PKH Segel 6 Perusahaan Tambang Kuarsa di Bangka Belitung, Pengamat: Harus Ada Kepastian Hukum!
Pengamat hukum pertambangan Bangka Belitung, Andi Suryateja, SH., MH. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANGKA BELITUNG – Langkah penyegelan enam perusahaan tambang kuarsa oleh Satgas Perlindungan dan Keamanan Hukum (PKH) di Bangka Belitung mendapat sorotan serius dari kalangan pemerhati lingkungan.

Direktur Center for Green Justice Bangka Belitung, Juli Ramadhani, menilai tindakan ini sebagai sinyal bahwa pemerintah mulai menaruh perhatian terhadap praktik pertambangan yang kerap mengabaikan regulasi.

"Banyak perusahaan tambang pasir kuarsa di Babel yang mengantongi izin di atas kertas, tetapi di lapangan mereka beroperasi di luar WIUP bahkan melanggar batas kawasan lindung. Kalau Satgas PKH benar melakukan penyegelan, itu langkah berani yang harus dikawal publik," tegas Juli, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga:

Juli menambahkan, kerusakan lingkungan akibat tambang kuarsa di wilayah Lubukbesar bukan sekadar isapan jempol. Banyak lahan bekas galian dibiarkan tanpa reklamasi, mengakibatkan sedimentasi sungai dan menurunnya kualitas air tanah.

Ia menekankan bahwa pemerintah harus memastikan ada sanksi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pengabaian kewajiban lingkungan.

Pengamat hukum pertambangan Bangka Belitung, Andi Suryateja, SH., MH, menilai penyegelan ini bisa menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih luas.

Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran izin dan penggelapan pajak, perusahaan bisa dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Pasal 39 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Perusahaan yang beroperasi tanpa IUP resmi atau di luar wilayah izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar. Jika ada pelanggaran pajak, itu masuk ranah pidana korporasi," jelas Teja, panggilan akrab pengamat hukum Babel.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi, dan ESDM Bangka Belitung agar penegakan hukum tidak berhenti pada tindakan administratif semata.

"Kalau Satgas sudah segel tapi tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum, publik akan kembali apatis. Harus ada kepastian hukum," tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu sikap resmi Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait hasil pemeriksaan Satgas PKH.

Penyegelan enam perusahaan tambang kuarsa ini menambah daftar panjang persoalan tambang mineral non-logam di Bangka Belitung yang kerap luput dari pengawasan dan transparansi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tambang Nikel Ilegal, PT Bumi Morowali Utama Terancam Pidana Jika Tidak Bayar Denda
Divestasi Jalan Tol Waskita Karya: Strategi Efisiensi dan Restrukturisasi Keuangan
Dipecat Tidak Hormat Terkait Peredaran Sabu 1 Kg, Oknum Polisi Ajukan Banding
Polri dan Kementerian PPPA Gelar FGD Sinergi Perlindungan Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Polres Sibolga Ungkap Peran Lima Tersangka dalam Kasus Kekerasan Masjid Agung
Polisi Gagalkan Tawuran Mahasiswa di Bekasi, Dua Pelaku Diamankan Bersama Senjata Tajam
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru